Mohon Maaf! Sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN 2023, tenaga honorer tidak dapat di angkat menjadi PPPK karena tiga alasan berikut.
Pemerintah berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer yang terdaftar di BKN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Jumlah tenaga honorer yang akan di angkat menjadi PPPK oleh pemerintah pada tahun 2024 mencapai 1,7 juta pegawai.
Penataan tenaga honorer atau non-ASN ini akan di selesaikan paling lambat pada Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 66 UU ASN 2023.
Selain itu, UU ASN 2023 menetapkan bahwa tidak akan ada lagi status tenaga honorer di instansi pemerintah, yang akan di gantikan oleh ASN (PNS atau PPPK).
Meskipun demikian, Pemerintah juga menetapkan aturan mengenai kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk di angkat menjadi PPPK.
Menurut UU ASN 2023, berikut adalah beberapa alasan mengapa tenaga honorer tidak di angkat menjadi PPPK oleh Pemerintah:
1. Tenaga honorer yang pernah melanggar di siplin tidak akan di angkat menjadi PPPK oleh Pemerintah.
2. Pemerintah tidak dapat mengangkat tenaga honorer yang telah mencapai usia pensiun menjadi PPPK.
3. Tenaga honorer yang tidak aktif selama 2 bulan tidak akan di angkat oleh Pemerintah menjadi PPPK.
Kategori honorer ini di anggap telah mengabaikan tanggung jawab terhadap tugas yang sedang di lakukan.
Selain itu, terdapat empat golongan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk di angkat menjadi PPPK, baik dalam status penuh waktu maupun paruh waktu, yaitu:
1. Pramubakti
2. Satpam
3. Petugas Kebersihan
4. Sopir
Demikianlah penjelasan mengenai tiga faktor yang secara resmi mencegah tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
Comments 2