BKN memberikan pengumuman mengejutkan kepada semua kategori tenaga honorer…
Pada 18 April 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sebuah surat siaran pers.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Di dalamnya, terdapat kabar mengejutkan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara kepada para tenaga honorer.
Sebagaimana yang telah beredar sebelumnya, pemerintah sedang merencanakan penghapusan status pegawai honorer.
Meskipun kabar itu telah beredar cukup lama, pemerintah sebelumnya berencana untuk menghapuskan status tenaga honorer pada November 2023.
Namun, dengan disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Oktober 2023, keputusan itu kembali dipertegas, memberikan waktu hingga Desember 2024 untuk penghapusan status honorer.
Selain itu, sejak disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023, Pemerintah Daerah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.
Keputusan ini tidak diambil secara sembarangan, karena pemerintah memiliki kebijakan untuk menghapuskan status tenaga honorer dan memberikan kesejahteraan bukanlah perkara yang mudah.
Kesejahteraan tersebut akan diberikan kepada tenaga honorer yang data kepegawaian mereka telah terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Dari 2,3 juta honorer yang terdaftar di database BKN, pemerintah masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan status 1,7 juta honorer pada tahun 2024 ini.
Meskipun demikian, di lapangan masih banyak yang mengeluhkan bahwa data honorer mereka belum masuk ke dalam database BKN.
Kekhawatiran tenaga honorer semakin bertambah melihat situasi tersebut, karena nasib mereka di masa depan masih belum jelas.
BKN memberikan kabar yang tidak mengenakan bagi tenaga honorer, terutama karena tidak ada pendataan ulang sejak Oktober 2022.
Bagaimana nasib tenaga honorer yang belum terdaftar pada BKN? Apakah mereka akan dianggap gugur begitu saja?
Tenaga honorer yang data mereka belum tercantum pada BKN akan diserahkan kembali kepada pemerintah.
Regulasi turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023 akan menangani isu-isu terkait honorer, termasuk hal ini.
Comments 2