7 Alasan Mengapa Kemendikbud Memutuskan Menghentikan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi
7 Alasan Kemendikbud Memutuskan Menghentikan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi
Tunjangan profesi guru adalah penghargaan atas dedikasi guru sertifikasi dalam pekerjaannya.
Namun, Kemendikbud memutuskan untuk menghentikan pembayaran tunjangan jika guru sertifikasi memenuhi salah satu dari 7 kriteria berikut.
Pembatasan pembayaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi di atur dalam Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023.
Menurut Permendikbudristek No. 45 Tahun 2024, tunjangan profesi guru sertifikasi di daerah dapat di hentikan oleh Pemerintah daerah jika:
1. Guru tersebut meninggal dunia.
2. Telah mencapai batas usia pensiun.
3. Melakukan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
5. Penghentian pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi terjadi jika terdapat putusan pengadilan yang memberikan hukuman penjara dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Mendapat tugas belajar.
7. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.
Pembayaran tunjangan untuk guru sertifikasi yang meninggal atau telah mencapai batas usia akan di hentikan pada bulan berikutnya.
Bagi guru sertifikasi yang mendapat tugas belajar, pembayaran tunjangannya akan di hentikan mulai bulan saat mereka memulai tugas belajar.
Sedangkan untuk faktor lain yang menjadi alasan penghentian pembayaran, seperti meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, kebijakan penghentian pembayaran akan di terapkan pada bulan berikutnya setelah peristiwa tersebut terjadi.
Sedangkan untuk yang lainnya, penghentian pembayaran akan di lakukan pada bulan tersebut.
Berikut beberapa faktor yang menjadi alasan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi.
Faktor-faktor tersebut mencakup kondisi seperti kematian, mencapai batas usia pensiun, cuti sakit lebih dari enam bulan, pengunduran diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.