• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Dengan adanya regulasi baru, PPPK kini mendapatkan kesetaraan lebih dengan PNS, serta hak-hak yang setara juga diberikan kepada keduanya.

Syahrul by Syahrul
April 25, 2024
1
Dengan adanya regulasi baru, PPPK kini mendapatkan kesetaraan lebih dengan PNS, serta hak-hak yang setara juga diberikan kepada keduanya.

Dengan adanya regulasi baru, PPPK kini mendapatkan kesetaraan lebih dengan PNS, serta hak-hak yang setara juga diberikan kepada keduanya.

ASN adalah pilar penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan negara.

Mereka membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berbagai kegiatan pemerintah.

Dalam ASN, terdapat dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Kemendikbudristek Beri Hadiah Spesial: Uang dan Laptop Gratis untuk Guru dalam Festival Kurikulum Merdeka 2024!

PPPK merupakan inovasi terbaru pemerintah dalam struktur ASN.

Peran PPPK di anggap setara dengan level kedua dalam ASN, meskipun berbeda dengan PNS.

PPPK di anggap identik dengan level kedua dalam ASN karena mereka mendapatkan sebagian besar hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.

Namun, perbedaan utamanya terletak pada hak pensiun.

PPPK hanya menerima gaji, tunjangan, hak cuti, perlindungan, dan pengembangan potensi, tanpa memiliki hak atas pensiun seperti PNS.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/04/25/dengan-disahkannya-uu-nomor-20-tahun-2023-pns-dan-pppk-diberi-jaminan-atas-lima-hal-penting-ini/

Dengan di berlakukannya Undang-undang No 20 Tahun 2023, kedua status ASN, baik PNS maupun PPPK, kini mendekati tingkat kesetaraan yang lebih tinggi.

Sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, kedua jenis ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak untuk menerima penghargaan dan pengakuan dari negara.

Selain hak-hak material, seperti gaji dan tunjangan, PPPK juga diberikan hak perlindungan seperti bantuan hukum dan jaminan kesehatan, sebagaimana yang di terima oleh PNS.

Dengan demikian, hadirnya regulasi baru ini, Undang-undang No 20 Tahun 2023, menghapuskan pembedaan yang ada antara kedua jenis ASN tersebut.

Pembaruan regulasi telah membawa kabar baik, mengukuhkan kesetaraan antara PPPK dan PNS dalam hal hak-hak yang mereka peroleh.

Tags: PemerintahPENDIDIKANPNSPPPKRegulasiRegulasi baru
Next Post
Sebelum PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan, BKN belum menetapkan kebijakan untuk semua honorer.

Sebelum PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan, BKN belum menetapkan kebijakan untuk semua honorer.

Comments 1

  1. Ping-balik: Nadiem Makarim memberikan izin bagi anak-anak usia di bawah 7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event