Dengan adanya regulasi baru, PPPK kini mendapatkan kesetaraan lebih dengan PNS, serta hak-hak yang setara juga diberikan kepada keduanya.
ASN adalah pilar penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan negara.
Mereka membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berbagai kegiatan pemerintah.
Dalam ASN, terdapat dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK merupakan inovasi terbaru pemerintah dalam struktur ASN.
Peran PPPK di anggap setara dengan level kedua dalam ASN, meskipun berbeda dengan PNS.
PPPK di anggap identik dengan level kedua dalam ASN karena mereka mendapatkan sebagian besar hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Namun, perbedaan utamanya terletak pada hak pensiun.
PPPK hanya menerima gaji, tunjangan, hak cuti, perlindungan, dan pengembangan potensi, tanpa memiliki hak atas pensiun seperti PNS.
Dengan di berlakukannya Undang-undang No 20 Tahun 2023, kedua status ASN, baik PNS maupun PPPK, kini mendekati tingkat kesetaraan yang lebih tinggi.
Sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, kedua jenis ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak untuk menerima penghargaan dan pengakuan dari negara.
Selain hak-hak material, seperti gaji dan tunjangan, PPPK juga diberikan hak perlindungan seperti bantuan hukum dan jaminan kesehatan, sebagaimana yang di terima oleh PNS.
Dengan demikian, hadirnya regulasi baru ini, Undang-undang No 20 Tahun 2023, menghapuskan pembedaan yang ada antara kedua jenis ASN tersebut.
Pembaruan regulasi telah membawa kabar baik, mengukuhkan kesetaraan antara PPPK dan PNS dalam hal hak-hak yang mereka peroleh.
Comments 1