Sebelum PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan, BKN belum menetapkan kebijakan untuk semua honorer.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan kebijakan yang berlaku bagi semua tenaga honorer di Indonesia.
PP yang merupakan turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023 sangat di tunggu-tunggu oleh semua tenaga honorer.
Menurut pernyataan dari Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), penyelesaian status honorer akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023.
Baca Juga: BKN memberikan pengumuman mengejutkan kepada semua kategori tenaga honorer…
UU ASN No 20 Tahun 2023 sebelumnya di anggap sebagai landasan hukum yang kadang-kadang akan mengatur penyelesaian status tenaga honorer.
Namun, saat UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan pada Oktober 2023, hanya di jelaskan bahwa penyelesaian status tenaga honorer harus di lakukan sebelum Desember 2024.
Oleh karena itu, setelah Desember 2024, tidak akan ada lagi pegawai pemerintah di Indonesia yang memiliki status honorer.
Salah satu langkah penyelesaian untuk masalah honorer adalah dengan mengubah status mereka menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam upaya menangani masalah honorer, terdapat dua solusi untuk pengangkatan sebagai PPPK, yaitu PPPK full time dan PPPK part time.
Syarat utama agar honorer dapat di angkat menjadi PPPK adalah data mereka harus terdaftar terlebih dahulu dalam database BKN.
Namun, pada kenyataannya, masih terdapat situasi di lapangan di mana sebagian data honorer tidak terdaftar dalam database BKN.
Sementara itu, BKN belum melakukan upaya untuk melakukan pendataan ulang terhadap honorer.
Sejak disahkan UU ASN No 20 Tahun 2023, di atur bahwa Pemerintah Daerah tidak lagi di perbolehkan untuk merekrut tenaga honorer.
Pendataan ulang terhadap honorer terakhir kali di lakukan oleh BKN pada bulan Oktober 2022.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/04/25/dengan-adanya-regulasi-baru-pppk-kini-mendapatkan-kesetaraan-lebih-dengan-pns-serta-hak-hak-yang-setara-juga-diberikan-kepada-keduanya/
Seperti yang kita ketahui, rencana penghapusan status honorer sebelumnya di jadwalkan akan selesai pada November 2023, namun mengalami penundaan.
BKN mengirim pesan kepada honorer yang data mereka belum terverifikasi untuk tetap sabar menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023.
Honorer yang data mereka belum terverifikasi oleh BKN akan di kembalikan kepada pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang berasal dari UU ASN No 20 Tahun 2023, seperti yang telah di informasikan sebelumnya, akan menjadi pedoman yang di tetapkan untuk mengatasi masalah tenaga honorer.
Comments 2