Pada tahun 2024 ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tengah menantikan pembayaran gaji ke-13 mereka. Sebagian besar dari mereka telah menantikan momen ini dengan harapan dan kebutuhan yang berbeda-beda.
Namun, beberapa dari mereka mungkin masih ada yang bertanya-tanya kapan gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan dicairkan oleh pemerintah.
Pemerintah sebenarnya sudah mengatur penjadwalan dan ketentuan terkait gaji ke-13 PNS tahun 2024. Mereka mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, disediakan informasi rinci mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, melihat kepada Pasal 12 dari PP Nomor 14 Tahun 2024, menyatakan bahwa gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa gaji ke-13 PNS tahun 2024 kemungkinan besar akan dicairkan pada bulan Juni mendatang.
gaji ke-13 PNS tahun 2024 kemungkinan besar akan dicairkan pada bulan Juni mendatang.
Bagi para PNS yang menantikan gaji ke-13 mereka, ini berarti masih perlu bersabar sejenak. Namun, mereka juga dihimbau untuk tetap memantau informasi resmi yang akan disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Sehingga mereka dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik. Semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang jelas bagi mereka yang penasaran terkait dengan jadwal pembayaran gaji ke-13 PNS tahun 2024.
baca juga : Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2024: Kementrian ini Sudah Mengumumkan Kuota Formasi CPNS dan PPPK
Apa itu Gaji ke-13
Gaji ke-13, menurut penjelasan yang diberikan oleh laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, adalah bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengakuan terhadap kinerja yang telah mereka lakukan.
Lebih dari sekadar kompensasi finansial, gaji ke-13 juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang penting.
Selain sebagai wujud penghargaan terhadap para ASN, gaji ke-13 memiliki dampak yang lebih luas, terutama dalam meningkatkan kemajuan ekonomi negara dan membantu pendanaan pendidikan.
baca juga : Komponen Gaji Ke-13
Ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para penerima gaji ke-13, tetapi juga berpotensi untuk memberikan dorongan pada perekonomian secara keseluruhan.
Menurut laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa pada tahun 2024, tunjangan kinerja yang diberikan kepada ASN mencapai 100% untuk instansi pusat dan maksimum 100% untuk ASN di instansi daerah, dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
baca juga : Begini Sanksi dan Denda Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri