• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Guru-guru di Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan dari Nadiem Makarim jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

Syahrul by Syahrul
Mei 14, 2024
1
Guru-guru di Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan dari Nadiem Makarim jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

Guru-guru di Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan dari Nadiem Makarim jika memenuhi syarat yang di tetapkan.

Para guru yang bertugas di Provinsi Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan selain dari gaji pokok.

Kebijakan ini resmi di umumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk memperoleh uang tambahan tersebut.

Baca Juga: Bonus Resmi dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk Guru Non-sertifikasi yang Memenuhi Syarat Ini.

Profesi guru sangatlah mulia karena turut serta dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

Karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Guru ASN di seluruh Indonesia berhak mendapatkan tambahan penghasilan jika memenuhi syarat-syarat yang di tetapkan.

Tambahan penghasilan ini di atur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Pasal 11 ayat (2) menegaskan bahwa tambahan penghasilan akan di berikan kepada guru yang memenuhi persyaratan berikut:

a. Berstatus sebagai ASN di daerah

Guru harus berstatus ASN di bawah naungan Kementerian.

b. Mengajar pada satuan Dapodik

Mereka harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

c. Belum memiliki sertifikat pendidik

Guru yang sudah menerima tunjangan profesi tidak memenuhi syarat untuk tambahan penghasilan.

Baca Juga: Tips Jaminan Lolos Seleksi Administrasi CASN Tahun 2024

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau S-1

Mereka harus memiliki pendidikan minimal D-IV atau S-1.

e. Memiliki NUPTK

NUPTK diperlukan.

f. Melaksanakan tugas mengajar.

g. Memenuhi beban kerja, dan

h. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Baca Juga: https://calakpendidikan.com/2024/05/13/strategi-dan-kunci-menghadapi-bad-mood-untuk-para-tenaga-pendidik/

Uang tambahan tersebut berjumlah Rp250.000,00, yang di berikan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun anggaran.

Tambahan penghasilan akan di salurkan melalui pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Tags: GuruKemendikbudristekNadiem MakarimPemerintahTunjangan
Next Post
Mengapa Peserta Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ini Alasannya!

Ini Alasan Mengapa Peserta Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024

Comments 1

  1. Hidayati says:
    1 tahun ago

    Ini sih bukan berita baru mas, sdh lama mmg yg blm nrima sertifikasi dapat TAMSIL 250.000 Per bulan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event