Guru-guru di Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan dari Nadiem Makarim jika memenuhi syarat yang di tetapkan.
Para guru yang bertugas di Provinsi Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan selain dari gaji pokok.
Kebijakan ini resmi di umumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk memperoleh uang tambahan tersebut.
Baca Juga: Bonus Resmi dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk Guru Non-sertifikasi yang Memenuhi Syarat Ini.
Profesi guru sangatlah mulia karena turut serta dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
Karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guru ASN di seluruh Indonesia berhak mendapatkan tambahan penghasilan jika memenuhi syarat-syarat yang di tetapkan.
Tambahan penghasilan ini di atur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Pasal 11 ayat (2) menegaskan bahwa tambahan penghasilan akan di berikan kepada guru yang memenuhi persyaratan berikut:
a. Berstatus sebagai ASN di daerah
Guru harus berstatus ASN di bawah naungan Kementerian.
b. Mengajar pada satuan Dapodik
Mereka harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
c. Belum memiliki sertifikat pendidik
Guru yang sudah menerima tunjangan profesi tidak memenuhi syarat untuk tambahan penghasilan.
Baca Juga: Tips Jaminan Lolos Seleksi Administrasi CASN Tahun 2024
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau S-1
Mereka harus memiliki pendidikan minimal D-IV atau S-1.
e. Memiliki NUPTK
NUPTK diperlukan.
f. Melaksanakan tugas mengajar.
g. Memenuhi beban kerja, dan
h. Terdaftar aktif pada Dapodik.
Uang tambahan tersebut berjumlah Rp250.000,00, yang di berikan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun anggaran.
Tambahan penghasilan akan di salurkan melalui pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Ini sih bukan berita baru mas, sdh lama mmg yg blm nrima sertifikasi dapat TAMSIL 250.000 Per bulan