• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Bulan Juni 2024

Zulkarnain Akhyar Wicaksana by Zulkarnain Akhyar Wicaksana
Mei 28, 2024
2
Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Bulan Juni 2024

Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Bulan Juni 2024 Image by tirachardz on Freepik

PT TASPEN (Persero), perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun, telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.

Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan komitmen perusahaan yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

baca juga : Tunjangan Profesi Guru (TPG) Terlambat Cair, Begini Respon Kemendikbudristek

pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis langsung ke rekening masing-masing peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 tahun 2024 akan ditentukan dengan berdasarkan komponen-komponen penghasilan yang dibayarkan di bulan Mei 2024, termasuk di antaranya ada pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan.

Bagi pensiunan dengan latar belakang sebagai aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 yang akan dibayarkan 1 (satu) komponen di antara keduanya, dengan jumlah yang tertinggi.

Sedangkan bagi pensiunan sendiri dan penerima pensiun berstatus janda/duda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan keduanya.

Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 dibebaskan dari segela potongan seperti potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.

Penyaluran gaji ke-13 ini merupakan komitmen dari TASPEN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun, untuk memastikan kesejahteraan dan kelayakan hidup para pensiunan.

TASPEN juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi dan tindakan penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN di 1500 919, sosial media resmi, dan situs web resmi perusahaan di www.taspen.co.id.

Tags: PensiunPensiunanTunjangantunjangan pensiun
Next Post
Fantastis! Pemerintah Mengalokasikan 50,8 Triliun untuk Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Aktif

Fantastis! Pemerintah Mengalokasikan 50,8 Triliun untuk Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Aktif

Comments 2

  1. Ping-balik: Fantastis! Pemerintah Mengalokasikan 50,8 Triliun untuk Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Aktif
  2. Idris says:
    1 tahun ago

    Kalau untuk ASN aktif kapan cairnya?

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Idris Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event