Kemendikbudristek saat ini tengah melakukan pemeliharaan pada sistem platform teknologi.
Pemeliharaan sistem akan mempengaruhi penggunaan beberapa platform teknologi berikut:
1. Platform Merdeka Mengajar, termasuk sistem penyampaian KPPS dan fitur pengelolaan kinerja.
2. Akses akun belajar.id pada aplikasi mitra.
Baca Juga: Miskonsepsi dalam Membangun Kemampuan Literasi dan Numerasi pada PAUD-SD: Peran Rumah sangat Penting
Apa itu Pengelolaan Kinerja?
Pengelolaan Kinerja di PMM adalah alat yang membantu guru dan kepala sekolah menetapkan target kinerja yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pembelajaran yang fokus pada peserta didik. Fitur ini kini terintegrasi dengan layanan e-Kinerja dari Badan Kepegawaian Negara, menjadikannya lebih efisien dan menyeluruh.
Apa manfaat menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM dibandingkan dengan e-Kinerja?
Menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar memungkinkan guru dan kepala sekolah untuk menetapkan target kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik sesuai dengan tugas mereka. Hal ini selaras dengan visi transformasi pembelajaran yang di sampaikan oleh Kemendikbudristek.
Mengapa Transformasi Pengelolaan Kinerja Diperlukan?
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) aktif melakukan transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus baru adalah mengelola kinerja guru dan kepala sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pendidikan.
Baca Juga: Hal Penting dalam Membangun Lingkungan Belajar yang Mendukung Masa Transisi PAUD-SD
Sebelumnya, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di lakukan melalui e-Kin dan berbagai sistem dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang berbeda-beda di setiap dinas. Kementerian kini telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai solusi terpadu untuk operasional pengelolaan. Langkah ini di harapkan memudahkan guru dan kepala sekolah dalam menikmati kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik.
Penting untuk di ingat bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama dalam hal ini.
Sejalan dengan regulasi tersebut, Pemberlakuan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional bertujuan memberikan panduan yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih tepat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab spesifik. Langkah-langkah ini tidak hanya membuat proses pemantauan dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan kepastian kepada para pemangku kepentingan.
Apa landasan hukum yang mendasari pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar?
Dasar hukum untuk Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas. Selain itu, Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 juga memperkuat regulasi terkait Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya untuk guru.
Baca Juga: Poin dalam Pengembangan Kompetensi Guru (Poin PKG)
Siapa yang Dapat Menggunakan Pengelolaan Kinerja?
Pengelolaan Kinerja dapat diakses oleh guru dan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan berikut:
• Guru dan kepala sekolah ASN (baik PNS maupun PPPK) yang berada di bawah Pemerintah Daerah, telah menggunakan platform e-Kinerja , dan termasuk dalam jenis PTK (Jenis GTK) berikut:
-GURU MAPEL
-GURU KELAS
-PLAY GROUP TEACHER
-GURU BK
-GURU TIK
-KEPALA SEKOLAH
-GURU PENDAMPING KHUSUS
-GURU PENGGANTI
-TK TEACHER
-GURU PEMBIMBING KHUSUS
-GURU PENDAMPING
• Guru dan kepala sekolah non-ASN yang berada di bawah Pemerintah Daerah dan memiliki akun belajar.id dapat mengakses Pengelolaan Kinerja. Penggunaan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar bersifat opsional bagi mereka.
Saya setuju dengan hal ini dan berharap bisa tertular keseluruh pegawai namun bisa lebih sederhana baik dalam pengerjaan maupun dalam pembiayaan online dsb.
APAKAH MENGERJAKAN E KIN DI PMM MEMBANTU MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN?
Permudah kami untuk mendapatkan pengajaran yg lebih maju
Sangat menginspirasi sekali sebagai guru, bisa memberikan panduan bagaianaman kita bisa mengkondisikan pembelajaran di ruang lelas,
Trimks Hisar Mangibul Mandrat Sihite guru PPPK tetap semangat walaupun sdh diambangpendiun THN 2027 tapi saya ini blum sertifikasi dan pengabdian saya sbg guru honor sdh 32 THN jd guru dan mohon kami ini yg blum sertifikasi dan sdh pengabdian diatas 20 thna.