• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Contoh SKP Tahun 2022 yang Benar Jangan Sampai Salah

Fuad Mahfudz by Fuad Mahfudz
Desember 30, 2022
8
SKP tahun 2022

Jangan Sampai Salah Contoh SKP Tahun 2022 yang Benar. SKP ataupun Sasaran Kinerja Pegawai, Khususnya Guru pada Tahun ini hadapi pergantian, pastinya pergantian ini akan berpengaruh fatal bila guru tidak mencermati perihal yang prinsip dalam pembuatan SKP terbaru 2022.

Pada Artikel ini akan mangulas bermacam permasalahan dalam pembuatan SKP, antara lain Metode membuatnya, Pejabat yang bisa menilai, penentuan Tanggal, SKP untuk guru yang pindah Sekolah, SKP untuk Kepala Sekolah yang tidak mengajar lagi, SKP untuk guru yang baru usul Jabatan Fungsional, SKP untuk pengusulan kenaikan pangkat ke Golongan 4 serta elemen- elemen yang yang harus ada dalam SKP, mulai dari Sertifikat untuk CPNS ataupun PNS serta lain sebaginya seluruh akan kami ulas dengan jelas.

Baca Juga: Download Panduan SKP Online Kemendikbud 

Bagaimana cara membuat SKP di Tahun 2022 ini?

Cara Membuat SKP Sebaiknya gunakan Aplikasi SKP Terbaru yakni SKP Tahun 2022, karena sebagian besar sudah sesuai keperluan Tahun 2022. Pembuatan SKP guru kerjakan mulai awal tahun hingga akhir tahun.

Perhatikan isi tanggalnya jangan sampai mengisikan tanggal pada saat hari tersebut adalah tanggal libur atau tanggal saat tidak masuk sekolah. Adapun isinya sesuaikan dengan fokus pada Angka Kredit yang akan harus tercapai hingga akhir tahun

Inilah minimal Fokus angka kredit yang idealnya harus tercapai oleh guru setiap Tahun. Guru harus melaksanakan Proses Pembelajaran, membuat PTK 1 Kali. mengikuti Pelatihan 1 kali. Guru membuat Buku Pedoman Guru (BPG). Buat Karya Inovatif Sederhana 1 kali, ikut mengawas ujian dan aktif menjadi anggota organisasi guru.

Baca Juga: Panduan Pengisian SKP Online Kemendikbud  

Siapa yang menjadi Pejabat Penilai SKP?

Sebenarnya penjelasan terkait pembuatan SKP Tahun 2022 berakhir, tetapi biasanya sering muncul pertanyaan siapa sesungguhnya yang menjadi penilai angka kredit.

Pejabat penilai untuk Guru Mata Pelajaran ataupun Wali Kelas yaitu Kepala Sekolah, hal itu jika Kepala Sekolahnya seseorang PNS. Namun apabila bukan PNS misalnya untuk guru PNS yang mendapatkan tugas ke Sekolah Swasta hingga masa Penilaianya adalah Pengawas Sekolah.

Adapun untuk kepala sekolah penilainya adalah Pimpinan langsung kepala Sekolah, Mapenda ataupun Kepala Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan ataupun Kementrian Agama.

Baca Juga: Modul ajar Kurikulum Merdeka Lengkap

SKP Seperti apa yang guru kumpulkan pada awal tahun?

Adapun SKP harus terkumpul sampai dengan tanggal 10 Januari Tahun 2023 adalah SKP Tahun 2022 Lengkap, Mulai Sasaran Kinerja Tahun 2021, Pencapaian dan Pengukurannya, dan Penilaian Kinerja Gurunya (PKG) yang terdiri dari 4 Halaman dengan Pengesahan Tanda Tangannya.

Baca Juga: Lagu Piala Dunia Terbaik Sepanjang Sejarah

Bagaimana membuat SKP untuk Guru yang Pindah Sekolah?

Pada Bagian depan atau Sasaran Kinerja Pejabat (SKP) penilai adalah Kepala Sekolah lama, kemudian Print dulu, lalu copi file dengan nama atasan atau pejabat penilai pada file yang baru dengan kepala sekolah atau atasan yang baru, kemudian cetak lembar pengukuran, penilaian Kinerja dan Tanda tangan Pejabat lainnya.

Atau dapat juga membuat 2 SKP, misalnya pindahnya bulan juni, maka SKP pertama januari s.d Juni dan SKP kedua Juli s.d Desember 2022.

Baca Juga: Pentingnya Penelitian Tindakan Kelas 

Apakah ada perbedaan SKP Guru dan Kepala Sekolah?

SKP untuk kepala sekolah pada intinya dengan SKP Guru apabila penggunaannya untuk kenaikan pangkat. Karena yang dinaikkan pangkatnya bukan jabatan kepala sekolahnya tapi untuk status Guru. Namun jika untuk keperluan jabatan Kepala Sekolah maka SKP yang di buat adalah Khusus kepala sekolah yang isinya berupa uraian kegiatan kepala sekolah dalam hal administrasi.

Untuk SKP jabatan Fungsional tidak berbeda dengan SKP untuk kenaikan pangkat. sedikit bedanya hanya terletak pada penambahan nilai Angka Kredit pada Ijazah dan Diklat Prajabatan. Adapun kompenen yang lainnya sama, menyesuaiakan kegiatan yang dilakukan.

Penting untuk mendapatkan perhatian untuk SKP kenaikan pangkat mulai 3d dan ke golongan 4 yaitu wajib untuk memasukkan buku pedoman guru (BPG). Karena buku pedoman guru hanya akan di ajukan 1 kali dalam pengajuan kenaikan pangkat mulai jenjang 3d ke atas. Biasanya pengajuan BPG hanya satu tahun sekali.

Download SKP Terbaru Klik Disini

 

Menarik! Saya Juga Ingin Membaca Artikel berikut ini:

  • Messi Pemain Terbaik Sepanjang Masa
  • Jadwal Timnas Indonesia
  • Kumpulan Soal Latiah PPPK
  • 10 Game Pembelajaran Seru dimainkan dalam Kelas
Tags: SKP tahun 2022SKP TERBARU
Next Post
Cara Menangani Kesulitan Belajar Ala Guru BK

Cara Menangani Kesulitan Belajar Ala Guru BK

Comments 8

  1. Hajkam says:
    3 tahun ago

    Bagaimana cara mendapatkan

    Balas
  2. Ping-balik: Memahami Buku Pedoman Guru - Calak Pendidikan
  3. Ni Putu Yuni Puspitayanti, S.Pd. says:
    2 tahun ago

    Artikel ini sangat membantu saya sebagai seorang guru dalam membuat SKP 2022. Terima kasih

    Balas
  4. Anonim says:
    2 tahun ago

    Artikelnya membantu sekali.

    Balas
  5. Elisabeth Dhogi says:
    2 tahun ago

    Artikel ini sangat bagus dan sungguh membantu saya dalam mengerjakan SKP terbaru.

    Balas
  6. Ai Nurhayati, SPd says:
    2 tahun ago

    Artikel ini membantu sekali untuk mengerjakan SKP terbaru

    Balas
  7. Ai Nurhayati, S.Pd says:
    2 tahun ago

    Artikel ini membantu sekali saya lebih paham tentang SKP.. Terima Kasih 🙏

    Balas
  8. Anonim says:
    2 tahun ago

    Artikel ini menambah wawasan sy untuk mengisi atau membuat skp 2023

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Ni Putu Yuni Puspitayanti, S.Pd. Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event