Gaji dan Tunjangan PPPK Termaktub 2023/2024
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat sekarang dapat menikmati peningkatan gaji berkala dan gaji istimewa, berkat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai peningkatan gaji bagi PPPK, baik itu dalam bentuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.
Kriteria Peningkatan Gaji Berkala
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu akan menerima kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023. Selain itu, mereka yang telah menerima penilaian kinerja dengan predikat “baik” dalam dua tahun terakhir, sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN), juga berhak mendapatkan peningkatan gaji berkala.
Baca Artikel
Nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pasca 2024
Kabar Terbaru Tunjangan Sertifikasi Triwulan Tahun 2023
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023/2024
Peningkatan Gaji Bagi PPPK dengan Golongan Gaji V
Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk PPPK dengan golongan gaji V. Bagi mereka, peningkatan gaji berkala untuk pertama kalinya akan diberikan setelah mencapai satu tahun masa kerja. Untuk memenuhi syarat ini, mereka juga harus memiliki catatan kinerja “baik” dalam satu tahun terakhir.
Bagi PPPK dengan golongan gaji V yang ingin mendapatkan peningkatan gaji berkala untuk pertama kali, mereka harus mencapai nilai kinerja “baik” dalam satu tahun terakhir. Selanjutnya, peningkatan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Penerapan Aturan Bagi Pegawai dengan Perpanjangan Kontrak
PPPK berhak atas peningkatan gaji istimewa dengan predikat “sangat baik” dalam dua tahun berturut-turut, termasuk mereka yang mendapat perpanjangan masa kerja. Penetapan peningkatan gaji berkala PPPK di lakukan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang di beri pendelegasian oleh PyB, mencantumkan informasi seperti nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, unit kerja, besaran gaji sebelumnya, besaran gaji baru, masa kerja, dan tanggal berlakunya gaji baru. Ini adalah langkah implementasi Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK untuk tahun 2023/2024, yang memberikan PPPK kesempatan untuk peningkatan gaji sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Baca Juga artikel
Penghapusan Tunjangan Kinerja bagi PNS
Diklat Merdeka Mengajar dengan Quiziz
Nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pasca 2024
Comments 1