Presiden Jokowi Bocorkan Rahasia Tersembunyi! Transformasi Besar di RUU ASN Akan Guncang Indonesi
Tujuh Agenda Transformasi dalam RUU ASN, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu (13/09). Di hadapan Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN. Ia menyampaikan ada beberapa perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. “Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujanya.
Fleksibilitas dalam Rekrutmen: Mengatasi Hambatan Tahunan
Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. “Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa di isi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” jelasnya. Selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.
Meningkatkan Mobilitas Tenaga Kerja Nasional
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya. Kedepan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
Baca Juga artikel
Penghapusan Tunjangan Kinerja bagi PNS
Diklat Merdeka Mengajar dengan Quiziz
Nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pasca 2024
Dalam hal percepatan pengembangan kompetensi ASN, mereka tidak lagi menggunakan pola klasikal, dan mereka telah mengintegrasikan skema pembelajaran. “Dengan UU ini, kami akan menerapkan experiential learning, magang, dan on the job training. Bahkan kami dapat mewajibkan calon kepala dinas untuk melakukan magang di BUMN minimal dua bulan sebelum menjabat,” ujarnya.
Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja di laksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.
Penataan Tenaga Non-ASN: Solusi untuk Efisiensi Organisasi
Dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan. “Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” jelasnya.
Lanjutnya di katakan, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera di wujudkan. Permasalahan yang selama ini ditemui adalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi.
Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak di desain. “Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” ujarnya.
Terakhir terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki core value yakni BerAKHLAK. Pada undang-undang yang baru, nilai dasar di simplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah di pahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun.
Baca Artikel
Nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pasca 2024
Kabar Terbaru Tunjangan Sertifikasi Triwulan Tahun 2023
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023/2024
Kesimpulan:
Rapat terbatas yang di pimpin oleh Presiden Joko Widodo membahas RUU ASN adalah langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan kinerja Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Transformasi dalam rekrutmen, mobilitas tenaga kerja, pembelajaran, pengelolaan kinerja, dan digitalisasi manajemen akan membawa perubahan signifikan dalam administrasi publik. RUU ini juga akan memperkuat budaya kerja ASN, menciptakan keselarasan antara kinerja individu dan organisasi. Dengan demikian, artikel ini merinci langkah-langkah menuju perubahan positif dalam administrasi publik Indonesia.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Semoga terwujud apa yang menjadi harapan positif demi terwujudnya ASN yang handal
Terkait tentang UNDANG-UNDANG ASN Kami Guru yang berada di daerah terpencil sangat mengharapkan agar SISTEM GAJI TUNGGAL (SINGLE SALARY) segera dapat di terapkan kepada setiap insan Guru, agar harapan yang telah lama ditunggu-tunggu oleh Guru bisa menjadi solusi terbaik bagi kesejahteraan Guru terima kasih 🙏🙏 Blessed remainning