Perubahan Drastis Tunjangan PNS 2023. Pemerintah berencana menghapus tunjangan PNS dan mengintegrasikannya ke dalam gaji PNS. Rencana ini masih dalam tahap pengembangan untuk tahun depan. Lalu, berapa gaji aktual yang diterima oleh PNS saat ini? Artikel ini akan menghadirkan daftar komprehensif gaji PNS terbaru tahun 2023 serta enam jenis tunjangan yang selama ini tersedia bagi PNS.
Daftar Gaji PNS Terbaru
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, yang mengenai Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, masih menjadi acuan bagi gaji PNS terbaru tahun 2023. Gaji PNS dibagi menjadi empat golongan utama, yaitu Golongan I hingga IV, dengan pembagian lebih lanjut menjadi empat hingga lima sub-golongan seperti Golongan Ia hingga Id, serta Golongan IVa hingga IVe. Selain itu, besaran gaji PNS juga tergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut adalah daftar gaji PNS terbaru berdasarkan (BKN):
Berikut adalah data gaji PNS untuk berbagai golongan dan masa kerja:
Golongan Ia – Id:
– Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 (Masa kerja 0 – 26 tahun)
– Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 (Masa kerja 3 – 27 tahun)
– Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 (Masa kerja 3 – 27 tahun)
– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 (Masa kerja 3 – 27 tahun)
Golongan IIa – IId:
– IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 (Masa kerja 0 – 33 tahun)
– IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 (Masa kerja 3 – 33 tahun)
– IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 (Masa kerja 3 – 33 tahun)
– IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 (Masa kerja 3 – 33 tahun)
Golongan IIIa – IIId:
– IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 (Masa kerja 0 – 32 tahun)
– IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 (Masa kerja 0 – 32 tahun)
– IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 (Masa kerja 0 – 32 tahun)
– IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 (Masa kerja 0 – 32 tahun)
Semoga ini membantu untuk menyajikan informasi gaji PNS secara lebih ringkas.
Baca juga
Penghapusan Tunjangan Kinerja bagi PNS
Diklat Merdeka Mengajar dengan Quiziz
Nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pasca 2024
Golongan IVa – IVe:
– IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 (Masa kerja 0 – 32 tahun)
– IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 (Masa kerja 0 – 32 tahun)
– IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 (Masa kerja 0 – 32 tahun)
– IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 (Masa kerja 0 – 32 tahun)
– IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 (Masa kerja 0 – 32 tahun)
Demikian data gaji PNS untuk Golongan IVa sampai IVe dalam format yang lebih singkat.
Tunjangan yang Dapat Diterima oleh PNS
Tunjangan akan digabungkan dengan gaji PNS. Sebelumnya, PNS dapat menerima enam jenis tunjangan yang dapat meningkatkan pendapatan mereka.
Tunjangan Jabatan ESELON
Perubahan Drastis Tunjangan PNS 2023 Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, PNS memperoleh tunjangan jabatan karena mereka menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural. Besaran tunjangan jabatan adalah sebagai berikut:
a. IA mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.500.000
IB mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4.375.000
IIA mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.250.000
IIB mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.025.000
IIIA mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.260.000
IIIB mendapatkan tunjangan sebesar Rp 980.000
IVA mendapatkan tunjangan sebesar Rp 540.000
IVB mendapatkan tunjangan sebesar Rp 490.000
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, PNS memperoleh tunjangan jabatan karena mereka menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural. Besaran tunjangan jabatan adalah sebagai berikut:
IA mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.500.000
IB mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4.375.000
IIA mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.250.000
IIB mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.025.000
IIIA mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.260.000
IIIB mendapatkan tunjangan sebesar Rp 980.000
IVA mendapatkan tunjangan sebesar Rp 540.000
IVB mendapatkan tunjangan sebesar Rp 490.000
Tunjangan Kinerja: Meningkatkan Pendapatan PNS dengan Dinamis
Selain tunjangan jabatan, penting untuk mencatat bahwa tunjangan kinerja (tukin) juga menjadi elemen kunci dalam pendapatan PNS. Besaran tukin bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja. Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin mencapai puncaknya pada nilai Rp 117.375.000 bagi pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Di sisi lain, jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4 mendapatkan tukin dengan nilai terendah, yaitu Rp 5.361.800.
Selanjutnya, bagi PNS yang telah menikah, mereka berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok mereka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992. Namun, jika kedua pasangan suami dan istri adalah PNS, maka tunjangan tersebut hanya akan di berikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
Tak hanya itu, PNS yang telah memiliki anak juga memperoleh tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini berlaku hingga tiga anak, termasuk satu anak angkat, dengan syarat bahwa anak-anak tersebut belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri. Bahkan, tunjangan anak ini dapat di perpanjang hingga usia 25 tahun jika anak-anak tersebut masih bersekolah dan belum memiliki penghasilan sendiri. Dengan demikian, berbagai tunjangan ini secara dinamis membantu meningkatkan pendapatan PNS.
Baca Artikel
Nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pasca 2024
Kabar Terbaru Tunjangan Sertifikasi Triwulan Tahun 2023
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023/2024
Kesimpulan
Perubahan Drastis Tunjangan PNS 2023 akan mengalami perubahan signifikan dalam struktur penggajian mereka. Artikel ini telah menguraikan dengan jelas daftar gaji PNS terbaru dan jenis tunjangan yang akan di gabungkan ke dalam gaji pokok. PNS di harapkan untuk memahami perubahan ini agar dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik di masa depan
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Comments 1