Peran Vital TPPK dalam Satuan Pendidikan Dalam Melindungi Generasi Pendidikan
Dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan, satuan pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Selain itu, mereka perlu melakukan hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. TPPK adalah sebuah tim yang dibentuk oleh satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di dalam lingkungan pendidikan. Tim ini harus terdiri dari jumlah anggota yang ganjil dan minimal tiga orang, yang meliputi perwakilan pendidik yang bukan merupakan kepala satuan pendidikan, serta anggota komite sekolah atau perwakilan orangtua.
Wewenang TPPK di Sekolah
TPPK memiliki sejumlah wewenang dalam menjalankan tugasnya, di antaranya:
1. Memanggil dan meminta keterangan dari pelapor, korban, saksi, terlapor, orangtua/wali, pendamping, dan ahli terkait dengan kasus kekerasan.
2. Berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
3. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang terkait jika kasus kekerasan melibatkan korban, saksi, pelapor, atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pembentukan Satuan Tugas dalam Rentang Waktu 6-12 Bulan
Saat PermendikbudRistek PPKSP Nomor 46 Tahun 2023 disahkan, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mendorong pembentukan TPPK dan Satuan Tugas dalam rentang 6-12 bulan setelah peraturan ini diresmikan. Satuan Tugas akan ada di berbagai tingkat pendidikan, memastikan pelaksanaan program-program penting di setiap sekolah.
Proses Detail Penanganan Kasus Kekerasan oleh TPPK
Keanggotaan dalam TPPK di setiap sekolah terdiri dari perwakilan pendidik (guru), kecuali kepala sekolah. Selain itu, juga terdapat perwakilan orangtua dalam tim ini. Kehadiran perwakilan orangtua di dalam tim ini sangat penting karena tanpa partisipasi mereka, masalah kekerasan tidak akan menjadi isu bersama, dan semangat gotong royong dalam menangani masalah ini mungkin tidak akan tercapai.
Pandangan Terperinci dari Awal hingga Akhir
Dalam penanganan kasus kekerasan, TPPK akan mengambil tindakan seperti menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyusun rekomendasi, melaksanakan tindakan lanjut, memberikan sanksi jika perlu, dan mendukung pemulihan korban.
Permendikbud Ristek PPKSP adalah dasar hukum yang melindungi seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan dengan tujuan tegas menangani kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Peraturan ini juga memberikan bantuan untuk menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan daring dan psikis, dengan fokus pada perlindungan korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari Calak Pendidikan
Gagasan Ganjar Pranowo Membuka Peluang Emas Akses Pendidikan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Peningkatan Tunjangan Guru dan Bansos Pendidikan yang Signifikan di Tahun 2024
Catat Ini! Tanggal Pendaftaran PPPK Guru Kebutuhan Khusus dan Umum Berbeda
Comments 1