Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penggantian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini di ambil melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Persetujuan Fraksi-fraksi Terhadap RUU ASN
Sebelumnya, dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI, Doli Kurnia Tanjung, melaporkan bahwa delapan fraksi menyatakan setuju dengan RUU tersebut untuk di bahas dalam Rapat Paripurna. Satu fraksi, meskipun setuju, memberikan catatan tertentu terkait RUU tersebut.
Baca juga : Kabar Baik Buat PNS! Usia Pensiun Diperpanjang oleh BKN, Tidak Hanya Sampai 56 Tahun
Konfirmasi Persetujuan Seluruh Fraksi
Mendengar hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang juga memimpin Rapat Paripurna, meminta kembali persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna mengenai pengesahan penggantian UU ASN tersebut.
Dasco kemudian bertanya kepada seluruh fraksi yang hadir, “Apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat di sahkan?” Seluruh fraksi yang hadir menjawab dengan kata ‘setuju.’ Rapat Paripurna ini di adakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca juga : Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023
Konfirmasi Persetujuan Anggota DPR RI
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga mengajukan pertanyaan terakhir kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna, untuk memastikan persetujuan terkait pengesahan UU ASN yang baru. “Sekali lagi, kepada seluruh anggota, Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di setujui menjadi undang-undang?” tanyanya, dan seluruh peserta sidang menjawab ‘setuju.’
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Lebih jauh, Ketua Komisi II DPR RI, Doli Kurnia Tanjung, mengungkapkan bahwa proses panjang dalam pembahasan UU ASN yang baru berlangsung selama lebih dari dua tahun sembilan bulan. Tujuan dari penggantian UU ASN ini adalah untuk menghadapi tantangan yang akan di hadapi ASN di masa depan. Ini adalah langkah besar untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan memenuhi standar internasional. Selain itu, di harapkan akan meningkatkan indeks persepsi korupsi yang semakin positif dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin meningkat. Semua ini di lakukan dengan tekad untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga : Keputusan Terbaru?Tenaga Honorer Selamat dari Penghapusan Sri Mulyani Rilis Besaran Gaji 2024
Full Senyum! Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023
Amin semoga kami yang P1. Cepat menerima SK tahun ini dan yang memegang kuasa diberikan kesehatan dan memegang amanah sampai akhir jabatan amin ya rabbal alamin. Semangat terus jaya bangsaku.