Kabar Baik Buat PNS! Usia Pensiun Diperpanjang oleh BKN, Tidak Hanya Sampai 56 Tahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan kabar gembira bagi para guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka yang telah menantikan perubahan dalam batas usia pensiun kini bisa bernapas lega, karena BKN telah memperpanjang batas usia pensiun mereka.
Sebelumnya, aturan batas usia pensiun bagi guru PNS adalah 56 tahun. Namun, dengan kebijakan baru yang diumumkan oleh BKN, guru PNS memiliki waktu yang lebih panjang untuk menikmati masa kerja mereka.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini sangat penting bagi PNS guru karena mempengaruhi masa pensiun mereka. Bagi PNS guru, masa pensiun bukan berarti berakhirnya penerimaan gaji. Mereka tetap menerima gaji meskipun sudah memasuki masa pensiun.
Baca juga :Ingin Tahu Besaran Gaji Guru Penggerak? Temukan Penjelasannya di Sini!
Perubahan Batas Usia Pensiun: Guru PNS dan PPPK
Perlu diingat bahwa perubahan ini tidak hanya berlaku bagi guru berstatus PNS, tetapi juga berlaku untuk guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, pemerintah sedang berupaya untuk menyamakan hak-hak antara guru PNS dan PPPK, termasuk dalam hal penerimaan dana pensiun.
Adapun batas usia pensiun PNS guru yang baru telah di tetapkan sebagai berikut:
a. 58 tahun untuk PNS dengan jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, hingga jabatan fungsional keterampilan;
b. 60 tahun untuk PNS yang memangku jabatan fungsional ahli madya;
c. Dan batas usia pensiun tertinggi adalah 65 tahun, khususnya bagi jabatan fungsional ahli utama.
“Guru PNS tetap memiliki opsi untuk pensiun dini atau sebelum mencapai batas usia pensiun, asalkan memenuhi kriteria seperti pensiun atas permintaan sendiri, meninggal dunia, perampingan organisasi sesuai kebijakan pemerintah, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Hal ini memberikan fleksibilitas baru bagi para guru PNS dalam merencanakan masa pensiun mereka, sesuai dengan aturan yang baru di tetapkan oleh BKN yang sangat di nantikan.”
Comments 11