Calak Pendidikan – Kabar baik datang dari pemerintah terkait rencana penghapusan tenaga honorer yang semula dijadwalkan untuk bulan November 2023. Rencana ini akhirnya dibatalkan.
Pembatalan penghapusan tenaga honorer bulan depan ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Melalui laman resminya, Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa tidak akan ada pemberhentian massal tenaga honorer pada bulan November 2023. “Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal,” jelas Anas sebagaimana dikutip dari laman resmi menpan.go.id pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca juga : Sri Mulyani Umumkan Bantuan Rp10 Juta untuk PNS dan Pensiunan
Prinsip Utama Pembatalan: Perlindungan Pendapatan Non-ASN
Dalam pembatalan penghapusan tenaga honorer, prinsip utamanya adalah melindungi pendapatan non-ASN saat ini. Menurut Anas, sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang telah terdata akan menjadi bagian integral dalam perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Dengan kata lain, perlindungan pendapatan mereka adalah prioritas pemerintah.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
“Dengan rekrutmen ASN yang terus kita terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif,” tambah Anas.
Selain kabar baik mengenai pembatalan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah, berita lain yang menggembirakan adalah persiapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait gaji tenaga honorer untuk tahun 2024.
Baca juga : Mengupas Proses Kenaikan Pangkat PNS dan Peran Mereka dalam Pembangunan Negara
Besaran Gaji 2024 Persiapan Sri Mulyani
Gaji tenaga honorer untuk tahun depan telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Besarannya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berikut ini adalah besaran gaji yang telah disiapkan oleh Sri Mulyani untuk tenaga honorer di tahun 2024, berdasarkan provinsi:
1. Provinsi Bali: Rp3.217.000/bulan.
2. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.826.000/bulan.
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.531.000/bulan.
4. Provinsi Jawa Barat: Rp3.777.000/bulan.
5. Provinsi D.K.I. Jakarta: Rp5.615.000/bulan.
6. Provinsi Jawa Tengah: Rp2.280.000/bulan.
7. Provinsi Sumatera Barat: Rp3.211.000/bulan.
8. Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.931.000/bulan.
9. Provinsi Bengkulu: Rp2.849.000/bulan.
10. Provinsi Bangka Belitung: Rp4.200.000/bulan.
11. Provinsi Sumatera Utara: Rp3.247.000/bulan.
12. Provinsi Riau: Rp3.741.000/bulan.
13. Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.984.000/bulan.
14. Provinsi Jambi: Rp3.389.000/bulan.
15. Provinsi Banten: Rp3.175.000/bulan.
16. Provinsi Jawa Timur: Rp4.135.000/bulan.
17. Provinsi D.I. Yogyakarta: Rp2.425.000/bulan.
18. Provinsi Kalimantan Barat: Rp3.117.000/bulan.
19. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.731.000/bulan.
20. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.753.000/bulan.
21. Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.443.000/bulan.
22. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp4.038.000/bulan.
23. Provinsi Papua Barat Daya: Rp4.124.000/bulan.
24. Provinsi Papua Tengah: Rp4.604.000/bulan.
25. Provinsi Papua Selatan: Rp4.604.000/bulan.
26. Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.604.000/bulan.
27. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp3.044.000/bulan.
28. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000/bulan.
29. Provinsi Maluku: Rp3.330.000/bulan.
30. Provinsi Maluku Utara: Rp3.627.000/bulan.
31. Provinsi Papua: Rp4.604.000/bulan.
32. Provinsi Papua Barat: Rp4.124.000/bulan.
33. Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.867.000/bulan.
34. Provinsi Kalimantan Utara: Rp4.191.000/bulan.
35. Provinsi Sulawesi Utara: Rp4.239.000/bulan.
36. Provinsi Gorontalo: Rp3.654.000/bulan.
37. Provinsi Lampung: Rp3.039.000/bulan.
Keputusan ini merupakan hasil dari instruksi langsung Presiden Jokowi, yang berfokus pada perlindungan pendapatan non-ASN. Dengan demikian, sekitar 2,3 juta tenaga honorer akan masuk ke dalam perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji untuk tenaga honorer tahun 2024. Rinciannya telah di atur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Dengan adanya keputusan ini.
Ingin Tahu Besaran Gaji Guru Penggerak? Temukan Penjelasannya di Sini!
Harusnya diperjelas yg honornya 5 tahun keatas yg dapat gajih segitu yg belum 5 tahun gimana karena sekarang honor sudah menjamur dari 3,2,1 tahun yg murni tapi awas bisa ditilap kalau dapodiknya tidak singkron dr tahun ketahunnya tidak berkelanjutan dan berubah ubah datanya ptk.
Tolong fikir kan yg asn nonsertifikasi guru
Kita bekerja sudah lama gaji masi segitu saja…
Puji Tuhan kalo demikian. Akan tetapi,, Kami ASN (Guru) Non Sertifikasi gimana??? Gaji gutu- gitu ajha. Mohon perhatian pemerintah juga.
Bagaimana dengan gaji guru yayasan di Madrasah swasta ?