• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
  • Berita
  • Administrasi
  • International
  • Sumber Belajar
  • Psikologi
    • Parenting
  • Viral
  • Event
  • Opini
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • International
  • Sumber Belajar
  • Psikologi
    • Parenting
  • Viral
  • Event
  • Opini
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Calak Pendidikan
Home Berita

Keputusan Terbaru!Tenaga Honorer Selamat dari Penghapusan Sri Mulyani Rilis Besaran Gaji 2024

dumtara by dumtara
Oktober 5, 2023
9
Keputusan Terbaru?Tenaga Honorer Selamat dari Penghapusan Sri Mulyani Rilis Besaran Gaji 2024
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke FacebookBagikan ke Telegram

Calak Pendidikan – Kabar baik datang dari pemerintah terkait rencana penghapusan tenaga honorer yang semula dijadwalkan untuk bulan November 2023. Rencana ini akhirnya dibatalkan.

Pembatalan penghapusan tenaga honorer bulan depan ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Melalui laman resminya, Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa tidak akan ada pemberhentian massal tenaga honorer pada bulan November 2023. “Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal,” jelas Anas sebagaimana dikutip dari laman resmi menpan.go.id pada Senin, 2 Oktober 2023.

300 FILE PTK SIAP KIRIM 300 FILE PTK SIAP KIRIM 300 FILE PTK SIAP KIRIM

Baca juga : Sri Mulyani Umumkan Bantuan Rp10 Juta untuk PNS dan Pensiunan

Prinsip Utama Pembatalan: Perlindungan Pendapatan Non-ASN

Dalam pembatalan penghapusan tenaga honorer, prinsip utamanya adalah melindungi pendapatan non-ASN saat ini. Menurut Anas, sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang telah terdata akan menjadi bagian integral dalam perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Dengan kata lain, perlindungan pendapatan mereka adalah prioritas pemerintah.

Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi

“Dengan rekrutmen ASN yang terus kita terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif,” tambah Anas.

Selain kabar baik mengenai pembatalan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah, berita lain yang menggembirakan adalah persiapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait gaji tenaga honorer untuk tahun 2024.

Baca juga : Mengupas Proses Kenaikan Pangkat PNS dan Peran Mereka dalam Pembangunan Negara

Besaran Gaji 2024 Persiapan Sri Mulyani

Gaji tenaga honorer untuk tahun depan telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Besarannya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berikut ini adalah besaran gaji yang telah disiapkan oleh Sri Mulyani untuk tenaga honorer di tahun 2024, berdasarkan provinsi:

1. Provinsi Bali: Rp3.217.000/bulan.
2. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.826.000/bulan.
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.531.000/bulan.
4. Provinsi Jawa Barat: Rp3.777.000/bulan.
5. Provinsi D.K.I. Jakarta: Rp5.615.000/bulan.
6. Provinsi Jawa Tengah: Rp2.280.000/bulan.
7. Provinsi Sumatera Barat: Rp3.211.000/bulan.
8. Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.931.000/bulan.
9. Provinsi Bengkulu: Rp2.849.000/bulan.
10. Provinsi Bangka Belitung: Rp4.200.000/bulan.
11. Provinsi Sumatera Utara: Rp3.247.000/bulan.
12. Provinsi Riau: Rp3.741.000/bulan.
13. Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.984.000/bulan.
14. Provinsi Jambi: Rp3.389.000/bulan.
15. Provinsi Banten: Rp3.175.000/bulan.
16. Provinsi Jawa Timur: Rp4.135.000/bulan.
17. Provinsi D.I. Yogyakarta: Rp2.425.000/bulan.
18. Provinsi Kalimantan Barat: Rp3.117.000/bulan.
19. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.731.000/bulan.
20. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.753.000/bulan.
21. Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.443.000/bulan.
22. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp4.038.000/bulan.
23. Provinsi Papua Barat Daya: Rp4.124.000/bulan.
24. Provinsi Papua Tengah: Rp4.604.000/bulan.
25. Provinsi Papua Selatan: Rp4.604.000/bulan.
26. Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.604.000/bulan.
27. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp3.044.000/bulan.
28. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000/bulan.
29. Provinsi Maluku: Rp3.330.000/bulan.
30. Provinsi Maluku Utara: Rp3.627.000/bulan.
31. Provinsi Papua: Rp4.604.000/bulan.
32. Provinsi Papua Barat: Rp4.124.000/bulan.
33. Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.867.000/bulan.
34. Provinsi Kalimantan Utara: Rp4.191.000/bulan.
35. Provinsi Sulawesi Utara: Rp4.239.000/bulan.
36. Provinsi Gorontalo: Rp3.654.000/bulan.
37. Provinsi Lampung: Rp3.039.000/bulan.

Keputusan ini merupakan hasil dari instruksi langsung Presiden Jokowi, yang berfokus pada perlindungan pendapatan non-ASN. Dengan demikian, sekitar 2,3 juta tenaga honorer akan masuk ke dalam perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji untuk tenaga honorer tahun 2024. Rinciannya telah di atur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Dengan adanya keputusan ini.

Ingin Tahu Besaran Gaji Guru Penggerak? Temukan Penjelasannya di Sini!

Tags: Jokowi WidodoNON ASNPenghapusanSri MulyaniTenaga Honorer
Next Post
Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023

Full Senyum! Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023

Comments 9

  1. Ping-balik: Berita Terbaru! Peran Penting Sertifikat Digital Open Badge dalam Pendidikan Indonesia
  2. Yuniar S.Pd.I says:
    2 bulan ago

    Harusnya diperjelas yg honornya 5 tahun keatas yg dapat gajih segitu yg belum 5 tahun gimana karena sekarang honor sudah menjamur dari 3,2,1 tahun yg murni tapi awas bisa ditilap kalau dapodiknya tidak singkron dr tahun ketahunnya tidak berkelanjutan dan berubah ubah datanya ptk.

    Balas
  3. Yuliansyah says:
    2 bulan ago

    Tolong fikir kan yg asn nonsertifikasi guru
    Kita bekerja sudah lama gaji masi segitu saja…

    Balas
  4. Ping-balik: Nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pasca 2024
  5. Ping-balik: Wow Pembelajaran Menjadi Lebih Mudah dengan Dukungan AI
  6. Anonim says:
    2 bulan ago

    Puji Tuhan kalo demikian. Akan tetapi,, Kami ASN (Guru) Non Sertifikasi gimana??? Gaji gutu- gitu ajha. Mohon perhatian pemerintah juga.

    Balas
  7. Ping-balik: Sri Mulyani Mempersiapkan Bantuan Istimewa Finansial10 Juta untuk PNS yang Masih Aktif
  8. Teti Sunengsih says:
    2 bulan ago

    Bagaimana dengan gaji guru yayasan di Madrasah swasta ?

    Balas
  9. Ping-balik: Kabar Gembira! DPR Setujui Revisi UU ASN Jadi Undang-Undang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Honorer Resmi Dihapus 2024

Pegawai Honorer Resmi Dihapus Tahun 2024

by Zulkarnain Akhyar Wicaksana
November 10, 2023
8
1.9k

Pemerintah resmi menghapus pegawai honorer di seluruh instansi pemerintah pada tahun 2024....

Sri Mulyani Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS Golongan IV A pada Januari 2024

Sri Mulyani Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS Golongan IV A pada Januari 2024

by dumtara
November 1, 2023
1
3.1k

Sri Mulyani Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS Golongan IV A pada Januari 2024...

November Puncak Kesejahteraan PNS dan Pensiunan Sri Mulyani Siap Bagikan Gaji

November Puncak Kesejahteraan PNS dan Pensiunan Sri Mulyani Siap Bagikan Gaji

by dumtara
Oktober 26, 2023
2
3.5k

November Puncak Kesejahteraan PNS dan Pensiunan Sri Mulyani Siap Bagikan Gaji Pada...

Load More
No Result
View All Result

Terpopuler

  • Tata Cara Pengisian SKP di Aplikasi e-Ekinerja BKN untuk ASN P3K dan PNS 2023

    Tata Cara Pengisian SKP di Aplikasi e-Ekinerja BKN untuk ASN P3K dan PNS 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TIPS MENYUSUN SKP PADA TRIWULAN 4 TAHUN 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Point Penting Lulus SKP 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Panduan SKP Online Kemendikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Panduan Pengisian SKP di E-Kinerja 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • International
  • Sumber Belajar
  • Psikologi
    • Parenting
  • Viral
  • Event
  • Opini
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan