ASN yang Terbukti Tak Berkinerja Bisa di berhentikan Simak Penjelasannya …
Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah berupaya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ini menghadirkan berbagai norma baru yang akan mengatur lebih rinci mengenai status dan hak serta kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Salah satu aspek penting dalam RUU ASN ini adalah aturan mengenai pemberhentian atau pemecatan ASN, yang menjadi fokus perhatian dalam proses legislasi ini.
Pasal 52: Jenis Pemberhentian dan Alasannya
Pasal 52 dalam RUU ASN membahas berbagai jenis pemberhentian bagi Pegawai ASN. Terdapat dua jenis pemberhentian, yaitu pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian atas permintaan sendiri terjadi ketika seorang Pegawai ASN secara sukarela memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara itu, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dapat terjadi dalam berbagai situasi, termasuk pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar seperti Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mencapai batas usia pensiun jabatan, terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, ketidakmampuan jasmani dan/atau rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban, tidak mencapai target kinerja, pelanggaran disiplin tingkat berat, hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan, atau keanggotaan atau pengurus partai politik.
Baca juga : Kabar Baik untuk PNS Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru
Pasal 53: Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali
Pasal 53 RUU ASN mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian akan mengatur pengaktifan kembali Pegawai ASN yang telah diberhentikan sementara dalam situasi di mana mereka diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural, ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Pasal 54: Pengaturan Lebih Lanjut Melalui Peraturan Pemerintah
Pasal 54 RUU ASN menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali Pegawai ASN akan di atur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, RUU ASN memberikan landasan hukum yang jelas dan mendetail untuk mengelola proses pemberhentian ASN, yang di harapkan akan membuat proses ini lebih terorganisir, adil, dan transparan.
Pemberhentian atau pemecatan ASN adalah hal yang sangat penting dalam pengelolaan aparatur negara. RUU ASN bertujuan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas ASN serta memastikan bahwa hak-hak dan kewajiban Pegawai ASN terlindungi sesuai hukum yang berlaku. Dengan regulasi yang lebih rinci, RUU ini di harapkan akan menghasilkan proses pemberhentian atau pemecatan ASN yang lebih efisien dan adil.
Baca juga : Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV Raih Keuntungan Besar, Sedangkan Golongan I-III Terbatas
Full Senyum! Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023
Comments 1