Ini Dia! 5 Inovasi Besar dalam UU ASN: PPPK Siap Pensiun Bersama PNS
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah secara resmi di sahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (3/10/2023). Dalam UU ASN yang baru ini, terdapat beberapa poin penting yang berkaitan dengan isu kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut adalah lima poin penting dari UU ASN yang baru di sahkan:
1. Kesetaraan Hak antara PPPK dan PNS
UU ASN menciptakan kesetaraan hak antara PNS dan PPPK sebagaimana yang di atur dalam Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban. Pasal 21 ayat 1 menyebutkan bahwa pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan baik dalam bentuk materiel maupun non-materiel.
Hak-hak ini meliputi penghargaan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja yang baik, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Baca juga : Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV Raih Keuntungan Besar, Sedangkan Golongan I-III Terbatas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa UU ASN akan mewujudkan kesetaraan ini dengan memberikan jaminan pensiun melalui skema defined contribution kepada PPPK. Sebelumnya, hanya PNS yang memiliki hak pensiun.
Defined contribution adalah suatu metode pensiun yang mewajibkan peserta untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya dan menginvestasikannya dalam instrumen investasi hingga pensiun. Dengan skema ini, peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo investasinya. Detail lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
2. Larangan Rekrut Tenaga Honorer oleh Instansi Pemerintah
UU ASN juga melarang instansi pemerintah merekrut tenaga honorer. Penataan terhadap status tenaga honorer akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024.
Pasal 66 Bab XIV Ketentuan Penutup UU ASN menyebutkan bahwa pegawai non-ASN harus di atur secara baik-baik paling lambat pada Desember 2024. Selain itu, instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN setelah UU ini mulai berlaku. Pejabat yang tetap mengangkat pegawai non-ASN untuk jabatan ASN akan di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
3. Peluang Bagi Tenaga Honorer Menjadi PPPK
UU ASN membuka peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi PPPK dengan mengatur skema dan mekanisme yang sesuai. UU ini memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.
Menteri Anas menyatakan bahwa beberapa prinsip krusial akan di atur lebih lanjut dalam PP, termasuk ketentuan bahwa pendapatan tenaga non-ASN saat ini tidak akan mengalami penurunan. Ini penting karena kontribusi mereka dalam pemerintahan sangat signifikan.
4. PNS dan PPPK Tidak Boleh Menjadi Anggota Parpol
UU ASN melarang pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, menjadi anggota partai politik (parpol) dan akan memecat mereka secara tidak hormat jika terbukti menjadi anggota parpol, sesuai dengan Pasal 52 UU ASN. Pemberhentian pegawai ASN dapat di lakukan baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian yang terakhir terjadi jika pegawai ASN melanggar salah satu dari sepuluh kondisi yang di atur dalam UU ASN, termasuk menjadi anggota atau pengurus parpol.
Baca juga : Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023
5. ASN dan Anggota TNI-Polri Bisa Mengisi Jabatan di Antara Mereka
UU ASN memungkinkan ASN untuk mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri, dan sebaliknya, TNI dan Polri juga dapat mengisi jabatan ASN. Hal ini di atur dalam Pasal 20 ayat 1, yang ada dalam Bab V Bagian Ketiga tentang Jabatan Nonmanajerial.
Namun, pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri hanya berlaku untuk jabatan tertentu. Detail lebih lanjut akan di atur dalam UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian RI, serta dalam PP. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karir ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri berdasarkan prinsip Sistem Merit.
Dengan demikian, UU ASN yang baru telah mengesahkan sejumlah poin penting yang memiliki dampak besar pada kedudukan dan hak-hak PPPK, PNS, tenaga honorer, dan pegawai pemerintah lainnya dalam lingkup pemerintahan Indonesia.
Kabar Baik Buat PNS! Usia Pensiun Diperpanjang oleh BKN, Tidak Hanya Sampai 56 Tahun
Comments 2