PNS Kini Berhak Dapat Tunjangan hingga Rp4,4 Juta dari Sri Mulyani!
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan kenaikan gaji pokok dan tunjangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Oktober 2023. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh pensiunan PNS, mulai dari golongan I hingga X.
Kenaikan gaji pokok pensiunan PNS mencapai 12%. Dengan kenaikan ini, gaji pokok pensiunan PNS golongan I yang semula Rp1.560.800 menjadi Rp1.747.976. Sementara itu, gaji pokok pensiunan PNS golongan X yang semula Rp5.904.400 menjadi Rp6.685.288.
Baca juga : Inilah Materi Soal Seleksi Kompetensi Teknis yang Memikat untuk PPPK Jabatan Fungsional 2023!
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tiga tunjangan tambahan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tambahan juga mengalami kenaikan.
Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki istri atau suami dan anak. Besaran tunjangan keluarga adalah:
Istri/suami: Rp350.000
Anak pertama: Rp150.000
Baca juga : Gaji PNS Golongan 3A dan Kenaikan Gaji yang Menggiurkan Tahun 2024
Anak kedua: Rp112.500
Anak ketiga: Rp75.000
Tunjangan pangan
Tunjangan pangan diberikan kepada pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan pangan. Besaran tunjangan pangan adalah Rp50.000 per bulan.
Mau Sertifikat 34 JP : Inovasi Pembelajaran Digital dalam Kurikulum Merdeka
Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada pensiunan PNS yang menduduki jabatan tertentu selama masa aktifnya. Besaran tunjangan jabatan disesuaikan dengan jabatan terakhir yang diduduki oleh pensiunan PNS.
Baca juga : Berita Terbaru: Sri Mulyani Tetapkan 3 Tunjangan untuk PNS Golongan I, II, III, IV Mulai Tahun 2024
Peningkatan Kesejahteraan Pensiunan PNS
Upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS dengan kenaikan gaji pokok dan tunjangan telah mendapatkan sambutan positif. Para pensiunan PNS yang sebelumnya mengeluhkan besaran gaji pensiunnya yang dirasa kurang, kini memiliki harapan lebih baik.
Kenaikan ini diharapkan memberikan kesempatan kepada para pensiunan PNS untuk menjalani masa pensiun dengan lebih baik. Mereka akan lebih mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan yang memberikan manfaat, baik bagi diri mereka sendiri maupun masyarakat.
Baca juga : Sri Mulyani Leads Global Finance Ministers in Discussing Earth’s Catastrophev
Pembayaran Gaji Pensiunan PNS
Pembayaran gaji pensiunan PNS akan dilakukan oleh PT Taspen. Pensiunan PNS dapat melakukan pengecekan saldo rekeningnya melalui aplikasi Taspen Mobile atau melalui situs resmi Taspen.
Baca juga : SRI MULYANI TUNJANGAN DI LUAR UANG MAKAN PNS GOLONGAN I, II, III, IV – LIHAT RINCIANNYA!
Kesimpulan
Kenaikan gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS merupakan kabar gembira bagi para pensiunan. Hal ini di harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, sehingga mereka dapat menjalani masa pensiun dengan lebih baik.
6 Tunjangan PNS yang Akan Dicairkan Sri Mulyani Bulan November, Nomor 5 Nominalnya Jutaan
Mantap untuk PNS klo PPPK
Bagaimana?
Baik….mantap tunjangan untuk PNS dan semoga untuk PPPK juga akan lebih mantap.
Semoga cepat dicairkan untuk mendorong daya beli masyarakat yang saat ini sangat rendah