• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Gaji Pokok PPPK Mengejutkan, Naik 8 Persen pada Bulan Depan, Ini Nominalnya untuk Golongan I hingga XVII, Tembus Rp7 Juta!

Syahrul by Syahrul
Februari 6, 2024
9
Gaji Pokok PPPK Mengejutkan, Naik 8 Persen pada Bulan Depan, Ini Nominalnya untuk Golongan I hingga XVII, Tembus Rp7 Juta!

Gaji Pokok PPPK Mengejutkan, Naik 8 Persen pada Bulan Depan, Ini Nominalnya untuk Golongan I hingga XVII, Tembus Rp7 Juta!

http://BACA JUGA : https://calakpendidikan.com/2024/01/30/syarat-pencairan-sertifikasi-guru-2024/

Gaji Pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Resmi Naik 8 Persen di Tahun Ini. Keputusan yang Mengejutkan Terjawab dengan Hadirnya Perpres Terbaru, Mengantarkan PPPK ke Puncak Kesejahteraan dengan Gaji Pokok Tembus Rp7 Juta.

 

Kabar Gembira Mengalir untuk Para PPPK, Memberikan Sentuhan Positif pada Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Mereka.

 

Sekarang, untuk bayar gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, kantor tempat mereka kerja bisa minta bayar gaji bulan Maret 2024. Mulai 1 Februari 2024, bisa ajukan bayar gaji baru plus yang belum dibayar bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Info ini diambil dari situs resmi Kemenkeu.

BACA JUGA : https://calakpendidikan.com/2024/02/04/menggali-kecemerlangan-pentingnya-pengelolaan-kinerja-guru-di-pmm/

Ini artinya, peningkatan 8 persen pada gaji pokok PPPK terbaru akan terasa pada bulan Maret 2024. Gaji pokok baru PPPK yang terbaru telah diresmikan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah nominal terbarunya:

Golongan I: Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000

 

“Pegawai PPPK akan menerima gaji pokok baru bulan depan. Khususnya, PPPK golongan XVII yang bakal dapat gaji tembus Rp7 juta. Mudah-mudahan, artikel ini bisa memberikan manfaat untuk pembaca semua.

Tags: GuruPENDIDIKANPNSPPPKSertifikatTunjangan
Next Post
Menurut Undang-Undang, ada tiga sistem pembayaran gaji untuk PNS di Indonesia, yaitu…

Menurut Undang-Undang, ada tiga sistem pembayaran gaji untuk PNS di Indonesia, yaitu...

Comments 9

  1. Ping-balik: Menurut Undang-Undang, ada 3 sistem pembayaran gaji untuk PNS
  2. Ping-balik: Sri Mulyani Menetapkan Jadwal Kenaikan Gaji untuk PNS
  3. Idhar,s.pd says:
    2 tahun ago

    Kenapa sudah ada PPPK yg mendapatkan golongan XVII,,sementara,saya anggap PPPK yg pertama pada tahun 2021 ,,sampe sekarang kita masih golongan X,,berapa tahun untuk adanya perubahan golongan PPPK ini…apakah ada regulasinya,

    Balas
    • Iponk says:
      2 tahun ago

      Iya, saya malah bingung dengan golongan p3k, kura kura kapan naik golongan nya ya

      Balas
  4. Sutriyatin,S.Pd,I says:
    2 tahun ago

    Mudah mudahan segera terealisasi

    Balas
  5. Ping-balik: Gaji pokok PPPK untuk bulan Maret telah cair! Ini adalah nominal
  6. Ping-balik: Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024
  7. Ping-balik: Aturan Baru dan 9 Syarat untuk Pencairan Tunjangan ( Sertifikasi )
  8. Ping-balik: Selamat! Kementerian Keuangan membawa kabar baik pensiunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event