• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Jangan ragu untuk menjadi PPPK karena kesejahteraan telah diatur dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

Syahrul by Syahrul
Februari 10, 2024
2
Jangan ragu untuk menjadi PPPK karena kesejahteraan telah diatur dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.
Jangan ragu untuk menjadi PPPK karena kesejahteraan telah diatur dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

Kesejahteraan PPPK telah diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023.

Baca Juga : Pemerintah membuka pendaftaran CPNS 2024 dengan 2,3 juta kebutuhan, lengkap dengan informasi mengenai formasi, kisi-kisi soal, dan cara mendaftar!

Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah undang-undang yang mengatur segala hal terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui undang-undang ini, pemerintah mengatur berbagai aspek terkait ASN, termasuk kesejahteraan dan hak-hak mereka. Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam UU tersebut adalah kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, PPPK seringkali memiliki kesejahteraan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, dengan adanya perubahan aturan tersebut, kini PPPK mendapatkan kesejahteraan yang sama dengan PNS. Ini merupakan kabar baik bagi PPPK, karena mereka akan mendapatkan perlakuan yang lebih adil dan setara dengan PNS.

Penting untuk dicatat bahwa kesejahteraan yang sama bagi PPPK dan PNS tidak hanya sekadar masalah finansial. Hal ini juga mencakup penghargaan dan pengakuan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik. Artinya, baik PNS maupun PPPK sekarang akan mendapatkan penghargaan dan pengakuan yang sama atas pekerjaan yang mereka lakukan.

Dengan demikian, bagi individu yang mempertimbangkan untuk menjadi PPPK, perubahan ini menjadi faktor yang mungkin dapat menghilangkan keraguan mereka. Kini, menjadi PPPK tidak lagi berarti mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam hal kesejahteraan dan pengakuan. Hal ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk berkontribusi dalam pelayanan publik melalui jalur PPPK, sehingga meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan.

http://Baca Juga : https://calakpendidikan.com/2024/02/09/makin-terjamin-kesejahteraan-hidup-asn-indonesia-bersama-taspen-syukur-alhamdulillah/

Berikut adalah penghargaan dan pengakuan yang akan diterima oleh PPPK sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023:

1. Penghasilan,

2. Penghargaan yang bersifat motivasi,

3. Tunjangan dan fasilitas,

4. Jaminan sosial,

5. Lingkungan kerja,

6. Pengembangan diri, dan

7. Bantuan hukum.

Dengan demikian, jangan ragu lagi untuk menjadi PPPK karena kesejahteraan PPPK telah diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Tags: info terbaru PPPKinformasi pppkPENDIDIKANPenting Bagi PPPKPPPK
Next Post
Akhirnya! Kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen pada bulan Januari dan Februari akhirnya akan dirapel. Ayo cek nominalnya sekarang!

Akhirnya! Kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen pada bulan Januari dan Februari akhirnya akan dirapel. Ayo cek nominalnya sekarang!

Comments 2

  1. Ping-balik: Akhirnya! Kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen...
  2. Ping-balik: (Platform merdeka mengajar) waktu pelaksanaan kinerja guru pada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event