Batas usia pensiun PNS diperpanjang hingga 65 tahun setelah BKN melakukan pembaruan resmi.
Batas usia pensiun bagi PNS telah direvisi oleh BKN, memperpanjang masa kerja hingga usia 65 tahun.
PNS tidak lagi terbatas pada usia pensiun 58 atau 60 tahun, sekarang mereka dapat pensiun hingga usia 65 tahun berdasarkan keputusan BKN.
Ketentuan terbaru tentang btas usia pensiun diumumkan oleh BKN melalui Surat Edaran Nomor K.26-30/V.119-2/99.
Dengan ketetapan BKN tersebut, PNS sekarang dapat menikmati gaji dan tunjangan dari pemerintah untuk waktu yang lebih lama.
Terlebih lagi, dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang akan diberlakukan mulai bulan Maret mendatang.
Menurut Surat Edaran BKN tersebut, ternyata tidak semua PNS diwajibkan untuk pensiun saat mencapai usia 65 tahun.
BKN membagi btas usia pensiun menjadi tiga kategori berdasarkan jabatan PNS.
Berikut adalah ketentuan batas usia pensiun bagi PNS menurut BKN:
– Batas usia pensiun 58 tahun berlaku untuk:
1. PNS pejabat Fungsional Ahli Pertama,
2. PNS Fungsional Ahli Muda, dan
3. PNS Fungsional Ahli Keterampilan
– Btas usia pensiun pada usia 60 tahun berlaku bagi PNS yang menjabat sebagai fungsional ahli madya.
– Batas usia pensiun 65 tahun berlaku untuk para PNS yang menjabat sebagai fungsional ahli utama.
Demikianlah ketentuan btas usia pensiun bagi PNS yang telah ditetapkan oleh BKN.
Bagaimana dengan PNS Jabatan Struktural , batas usia Pensiunnya?