• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Batas usia pensiun PNS diperpanjang hingga 65 tahun setelah BKN melakukan pembaruan resmi.

Syahrul by Syahrul
Februari 17, 2024
2
Batas usia pensiun PNS diperpanjang hingga 65 tahun setelah BKN melakukan pembaruan resmi.

Batas usia pensiun PNS diperpanjang hingga 65 tahun setelah BKN melakukan pembaruan resmi.

Batas usia pensiun bagi PNS telah direvisi oleh BKN, memperpanjang masa kerja hingga usia 65 tahun.

PNS tidak lagi terbatas pada usia pensiun 58 atau 60 tahun, sekarang mereka dapat pensiun hingga usia 65 tahun berdasarkan keputusan BKN.

Ketentuan terbaru tentang btas usia pensiun diumumkan oleh BKN melalui Surat Edaran Nomor K.26-30/V.119-2/99.

Baca Juga : Selamat! Pencairan gaji baru untuk PNS, PPPK, hingga TNI dan Polri akan segera dimulai. Pastikan untuk memeriksa jadwalnya. 

Dengan ketetapan BKN tersebut, PNS sekarang dapat menikmati gaji dan tunjangan dari pemerintah untuk waktu yang lebih lama.

Terlebih lagi, dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang akan diberlakukan mulai bulan Maret mendatang.

Menurut Surat Edaran BKN tersebut, ternyata tidak semua PNS diwajibkan untuk pensiun saat mencapai usia 65 tahun.

http://Baca Juga: https://calakpendidikan.com/2024/02/17/proyeksi-penyelesaian-pp-turunan-uu-asn-no-20-tahun-2023-adalah-april-2024-mardani-ali-akan-menjelaskan-skema-pengangkatan-honorer-menjadi-pppk/

BKN membagi btas usia pensiun menjadi tiga kategori berdasarkan jabatan PNS.

Berikut adalah ketentuan batas usia pensiun bagi PNS menurut BKN:

– Batas usia pensiun 58 tahun berlaku untuk:

1. PNS pejabat Fungsional Ahli Pertama,
2. PNS Fungsional Ahli Muda, dan
3. PNS Fungsional Ahli Keterampilan

– Btas usia pensiun pada usia 60 tahun berlaku bagi PNS yang menjabat sebagai fungsional ahli madya.

– Batas usia pensiun 65 tahun berlaku untuk para PNS yang menjabat sebagai fungsional ahli utama.

Demikianlah ketentuan btas usia pensiun bagi PNS yang telah ditetapkan oleh BKN.

Tags: BacaBKNinfo bknMembacaPensiunPensiunanPNSUsia Pensiun
Next Post
Update terbaru! PT TASPEN mengumumkan informasi penting yang berkaitan dengan pensiunan guru.

Update terbaru! PT TASPEN mengumumkan informasi penting yang berkaitan dengan pensiunan guru.

Comments 2

  1. Ping-balik: Bersertifikasi, selain guru bersertifikasi pemerintah juga memberi...
  2. Joko Joko Putranto says:
    1 tahun ago

    Bagaimana dengan PNS Jabatan Struktural , batas usia Pensiunnya?

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Joko Joko Putranto Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event