Sungguh beruntung! Pada awal bulan Maret 2024, guru sertifikasi diberikan dua tunjangan istimewa sekaligus, mencakup…
Berita gembira menyapa semua guru sertifikasi di Indonesia, menghadirkan kebahagiaan yang tak terhingga.
Pada bulan Maret 2024, semua guru sertifikasi akan diberikan berita yang menggembirakan, memberikan kebahagiaan yang tak terduga.
Guru sertifikasi akan mendapatkan bukan hanya satu, melainkan dua tunjangan dengan jumlah yang sangat besar.
Baca Juga: Honor untuk Honorer! Pemerintah memberikan hadiah menarik pada tahun 2024 sebagai pengakuan atas kontribusi mereka.
Keputusan pemerintah memberikan dua tunjangan besar ini mencerminkan komitmen yang teguh terhadap kesejahteraan para pendidik di Indonesia, mengakui peran mereka yang sangat penting dalam memajukan pendidikan negara.
Sebagai wujud penghargaan atas dedikasi dan kontribusi luar biasa dari para guru sertifikasi dalam membentuk masa depan bangsa, pemerintah memberikan dua tunjangan besar sebagai bentuk apresiasi yang nyata.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan dua tunjangan berharga ini sebagai pengakuan atas peran penting dan kontribusi yang tak ternilai dari para guru sertifikasi dalam kemajuan pendidikan di negara ini.
Tunjangan pertama yang akan menambah keceriaan para guru sertifkasi adalah Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
THR ini akan diberikan kepada guru ASN, baik PNS maupun PPPK, yang telah mendapatkan sertifkasi pendidik.
Para penerima THR diperkirakan akan menerima pembayaran pada tanggal 30-31 Maret 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Tunjangan ini akan meliputi beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 50 persen dari tunjangan profesi guru.
Selain itu, sebagai tunjangan kedua, guru sertifikasi akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan Profesi Guru (TPG), sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 45 Tahun 2023, akan diberikan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun anggaran.
Pencairan diperkirakan akan dilakukan pada triwulan pertama, yakni pada bulan Maret atau April 2024.
Namun, tidak semua guru sertifikasi memenuhi syarat untuk menerima TPG.
Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menjadi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, yang berhak menerima tunjangan ini.
TPG bagi guru sertifikasi akan setara dengan jumlah gaji pokok mereka dalam satu bulan.
Tetapi juga memberikan penghargaan yang layak atas peran penting mereka dalam meningkatkan dunia pendidikan di Indonesia.
Semoga dengan dukungan ini, semangat dan dedikasi para guru sertifikasi semakin berkobar, membawa cahaya bagi pencerdasan generasi masa depan bangsa.
Comments 3