Terdapat kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 yang membuat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV merasa gembira.
Berita mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV.
Kenaikan THR untuk PNS golongan IV dipastikan sejalan dengan kenaikan gaji pokok yang diterima.
Berapa sebenarnya jumlah THR 2024 untuk PNS golongan IV?
Dekatnya bulan Ramadhan membuat Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik pembicaraan.
THR adalah bonus tambahan tahunan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah sedang mengupayakan agar THR dapat disalurkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) agar dapat dijalankan tepat waktu, biasanya pembayaran THR dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri, seperti yang dikutip oleh tim Klik Pendidikan dari laman resmi Sekretariat Kabinet setelah rapat internal dengan Presiden pada tanggal 19 Februari 2024.
Melihat pengalaman tahun sebelumnya, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya setara dengan satu kali gaji pokok dan tuunjangan yang diterima.
Terdapat beberapa tunjangann yang menjadi bagian dari hak-hak Pegawai Negeri Sipil (PNS):
– Tunjangan keluarga
– Tunjangann pangan
– Tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum
– Tunjangann kinerja yang mencapai 50% dari gaji pokok.
Meskipun aturan resmi mengenai Tuunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 belum dikeluarkan, dipastikan THR tahun ini akan lebih besar dari tahun sebelumnya mengingat adanya kenaikan gaji yang melonjak sebesar 8 persen pada tahun ini.
Berikut adalah rentang gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV berdasarkan tingkatan:
– IVa: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
– IVb: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
– IVc: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
– IVd: Rp3.723.000 hingga Rp6.144.500
– IVe: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200
Itulah besaran gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV, yang menjadi salah satu faktor penentu dalam perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
Comments 1