• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Kabar terbaru tentang THR bagi PNS tahun 2024, Kemenkeu menjanjikan hal ini, persiapkan dirimu. 

Syahrul by Syahrul
Maret 6, 2024
1
Kabar terbaru tentang THR bagi PNS tahun 2024, Kemenkeu menjanjikan hal ini, persiapkan dirimu. 

Kabar terbaru tentang THR bagi PNS tahun 2024, Kemenkeu menjanjikan hal ini, persiapkan dirimu.

Kementerian Keuangan telah sepakat untuk menepati janji terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS tahun 2024.

Dengan semakin dekatnya Ramadhan, mari kita segera mencari tahu informasi terbaru mengenai THR PNS 2024.

Memang sudah menjadi kebiasaan jika bulan Ramadhan selalu dihubungkan dengan THR.

Baca Juga: Terdapat kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 yang membuat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV merasa gembira. 

Setiap tahun, pencairan Tunjangan Hari Raya dilakukan pasti saat bulan Ramadhan tiba.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, telah menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya PNS 2024 akan dilakukan tepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sri Mulyani usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Presiden.

“Sebagaimana rutinnya, 10 hari sebelum Lebaran adalah waktu yang ideal untuk memulai pencairan,” jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, Isa Rachmatarwata memberikan informasi tentang Tunjangan Hari Raya bagi PNS 2024 saat berada dalam konferensi pers mengenai APBN KITA.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/05/perhatikan-ini-dia-7-alasan-yang-membuat-pemerintah-memutuskan-menghentikan-pembayaran-tunjangan-sertifikasi-bagi-guru/

“Benar sekali, pembayaran Tunjangan Hari Raya dilakukan tepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri,” tegaskan Isa. Selain itu, ia juga menyebutkan golongan-golongan yang memenuhi syarat menerima THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

1. PNS

2. PPPK

3. TNI

4. Polri

5. Pejabat Negara

6. Pensiunan

7. Penerima Pensiun

8. Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Tags: KemenkeuPNSTunjangan
Next Post
Kabar resmi! Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan menginstal secara penuh. Inilah rincian komponennya.

Kabar resmi! Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan menginstal secara penuh. Inilah rincian komponennya.

Comments 1

  1. Ping-balik: Kabar resmi! Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa THR...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event