• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Sri Mulyani Menyetujui! Ini Dia 3 Jenis Tunjangan yang Dapat Diterima oleh PNS Tahun 2024

Syahrul by Syahrul
Maret 7, 2024
1
Sri Mulyani Menyetujui! Ini Dia 3 Jenis Tunjangan yang Dapat Diterima oleh PNS Tahun 2024

Sri Mulyani Menyetujui! Ini Dia 3 Jenis Tunjangan yang Dapat Di terima oleh PNS Tahun 2024

Dalam tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan berita baik bagi para PNS.

Terdapat tiga jenis tunjangan yang di sediakan oleh Sri Mulyani untuk para PNS.

Kehadiran tiga tunjangan pada tahun 2024 ini mengukuhkan kesejahteraan para PNS.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK semakin sejahtera! Pemerintah memberikan dua jenis tunjangan tambahan pada tahun 2024, yang akan dibayarkan setiap bulannya.

Tiga jenis tunjangan yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 menawarkan bantuan finansial yang penting bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan ini di rancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan insentif tambahan bagi PNS yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Dengan adanya regulasi yang jelas, di harapkan tunjangan tersebut dapat memberikan kepastian dan keadilan dalam pemberian insentif kepada para PNS.

Inilah ketiga jenis tunjangan yang di maksud:

1.PNS di berikan tunjangan uang makan dengan perincian sebagai berikut:

– Golongan I: Rp35.000 per hari
– Golongann II: Rp35.000 per hari
– Golongan III: Rp37.000 per hari
– Golongan IV: Rp41.000 per hari

2.PNS mendapat tambahan tunjangan uang lembur dengan perincian sebagai berikut:

– Golongan I: Rp18.000 per jam
– Golongann II: Rp24.000 per jam
– Golongan III: Rp30.000 per jam
– Golongan IV: Rp36.000 per jam

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/07/inilah-8-kriteria-bagi-guru-asn-yang-ingin-mendapatkan-tambahan-penghasilan-sesuai-dengan-permendikbudristek-nomor-45-tahun-2023/

3.PNS juga di berikan tunjangan uang makan lembur dengan perincian sebagai berikut:

– Golongan I: Rp35.000 per hari
– Golongann II: Rp35.000 per hari
– Golongan III: Rp37.000 per hari
– Golongan IV: Rp41.000 per hari

Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca yang membacanya.

Tags: PENDIDIKANPNSSri MulyaniTunjanganTunjangan pnsTunjangan sertifikasi
Next Post
Menurut Nadiem Makarim, ada 9 syarat utama bagi Guru PNS dan PPPK untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, di mana Nomor 1 dianggap paling penting.

Menurut Nadiem Makarim, ada 9 syarat utama bagi Guru PNS dan PPPK untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, di mana Nomor 1 dianggap paling penting.

Comments 1

  1. Ping-balik: Menurut Nadiem Makarim, ada 9 syarat utama bagi Guru PNS dan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event