• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Ini Aturan Baru untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru: Sertifikat Wajib Dilampirkan!

Syahrul by Syahrul
Maret 8, 2024
1
Ini Aturan Baru untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru: Sertifikat Wajib Dilampirkan!

Ini Aturan Baru untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru: Sertifikat Wajib Di lampirkan!

Para guru yang tengah menunggu tunjangan sertifikasi perlu menjaga kesabaran mereka dalam menanti.

Proses pencairan tunjangan ini membutuhkan persiapan yang cukup rumit dan waktu yang tidak sedikit.

Terlebih lagi, dengan adanya aturan baru dari Kemenag yang berlaku pada tahun 2024, mereka harus memahami bahwa setiap kebijakan baru membutuhkan waktu untuk di implementasikan dan di proses secara tepat.

Baca Juga : Menurut Nadiem Makarim, ada 9 syarat utama bagi Guru PNS dan PPPK untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, di mana Nomor 1 dianggap paling penting.

Di tengah harapan akan mendapatkan tunjangan tersebut, para guru di ingatkan untuk tetap fokus pada tugas mereka dalam membimbing dan mendidik generasi penerus bangsa.

Kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi proses adalah kunci utama untuk menjaga semangat mereka tetap terjaga dan konsisten dalam memberikan yang terbaik bagi peserta didik.

Dengan bersikap sabar dan mengikuti perkembangan aturan dengan teliti, para guru dapat menghadapi tantangan ini dengan lebih mantap dan berpikir positif untuk masa depan pendidikan yang lebih baik.

Berdasarkan keputusan resmi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7174 tahun 2023, salah satu persyaratan yang harus di penuhi adalah menyertakan sertifikat pelatihan sebagai bagian dari dokumen yang di perlukan.

Selanjutnya, para guru di wajibkan mengikuti berbagai kegiatan pengembangan diri, termasuk kepala dan pengawas madrasah.

Mereka terlibat dalam pelatihan, seminar, dan workshop, baik secara daring maupun luring, sebagai bukti komitmen mereka dalam meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/08/simaklah-dalam-uu-asn-tercantum-batasan-usia-pensiun-yang-berlaku-bagi-pns-dan-pppk-saat-ini/

Sertifikat yang di peroleh dari kegiatan tersebut di akui setara dengan minimal 20 JP sebagai standar pencapaian yang di harapkan.

Di harapkan bahwa aturan ini akan mempermudah proses pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.

Bagi mereka yang belum memperoleh sertifikat pelatihan, tidak perlu cemas, karena persyaratan tambahan ini hanya berlaku untuk guru sertifikasi di bawah Kementerian Agama atau Kemenag.

Inilah kabar terbaru mengenai pencairan tunjangan sertifikasi untuk tahun 2024.

Tags: GuruPENDIDIKANSertifikasiSertifikasi GuruTunjangan
Next Post
Pemerintah Siapkan Kejutan: ASN Akan Dipindahkan ke IKN dengan Fasilitas Terbaru!

Pemerintah Siapkan Kejutan: ASN Akan Dipindahkan ke IKN dengan Fasilitas Terbaru!

Comments 1

  1. Ping-balik: Guru akan menerima pembayaran tunjangan sertifikasi 4 kali dalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event