Menpan RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 dengan syarat memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pada tanggal 15 Maret 2024, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, di dampingi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengadakan konferensi pers untuk membahas Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Pada konferensi pers tersebut, Menpan RB memberikan penjelasan mengenai siapa yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Salah satu yang di sebutkan oleh Menpan RB adalah tenaga honorer.
Baca Juga: Mohon maaf! Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, semua tenaga honorer akan dihapuskan pada…
Namun, honorer tidak seharusnya berjanji terlebih dahulu atas kabar tersebut.
Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan tambahan kepada para honorer yang akan menerima THR tahun ini.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dengan dasar kebijakan tersebut, pemerintah telah menentukan siapa yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Di antara mereka yang memiliki hak atas THR tahun ini termasuk PNS, CPNS, dan PPPK.
“Untuk yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024, yang pertama adalah para PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah para PPPK,” ungkap Menpan RB.
Menpan RB kemudian menjelaskan bahwa honorer yang di angkat menjadi PPPK juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah tahun ini.
“Jadi, bagi para honorer yang naik pangkat menjadi PPPK, mereka pun mendapatkan bagian dari Tunjangan Hari Raya,” tambah Anas dengan tegas.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/17/selamat-tunjangan-hari-raya-thr-untuk-pegawai-non-asn-kategori-ini-mencapai-2-digit-yuk-simak-daftar-lengkapnya/
Dengan demikian, honorer yang dimaksudkan untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini adalah mereka yang sudah di angkat menjadi PPPK.
Sementara itu, honorer yang belum di angkat menjadi PPPK pada tahun ini tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan hukum.
“Seperti yang sudah kami sampaikan, honorer yang belum di angkat menjadi PPPK tidak akan menerima THR,” jelas Anas sekali lagi.
Terakhir, untuk mengetahui daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 sesuai dengan keputusan pemerintah, silakan Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Comments 1