Diperkirakan PP turunan dari UU No 20 Tahun 2023 akan selesai pada bulan April 2024. Namun, tidak hanya fokus pada honorer, melainkan juga…
Di proyeksikan oleh Menpan RB dan DPR RI, PP turunan dari UU No 20 Tahun 2023 akan terselesaikan pada bulan April 2024.
Kedua lembaga tersebut telah mempertimbangkan jadwal terkait isi PP turunan tersebut.
Yang paling di tunggu-tunggu dan paling populer adalah peningkatan kesejahteraan melalui transmisi honorer menjadi PPPK.
Tanpa mengabaikan seriusnya masalah ini, Menpan RB telah menyatakan bahwa honorer yang terdaftar di BKN dapat mendaftar dalam seleksi PPPK dan akan di angkat secara keseluruhan.
Namun yang menarik perhatian dari isi PP turunan tersebut begitu beragam dan memberikan manfaat besar bagi PNS, PPPK, TNI, hingga Polri. Penasaran dengan detailnya? Simaklah selengkapnya di bawah ini.
Menpan RB dan Komisi II DPR RI telah menyepakati serangkaian perubahan dengan rincian sebagai berikut.
1. Selain cuti ASN yang umum, seperti cuti tahunan, cuti besar, hingga cuti sakit, kini akan di tambahkan cuti khusus bagi suami yang istrinya sedang melahirkan.
2. Perdebatan tentang batas usia pensiun untuk PNS menjadi perhatian, dengan kebutuhan untuk mencapai kesepakatan yang sekaligus mengingat dinamika yang ada.
3. Pemerintah sedang meninjau cara meningkatkan pengembangan karier dan talenta bagi PNS dan PPPK guna memperbaiki kualitas pelayanan.
4. Dalam rancangan PP tersebut, akan di atur mengenai kemungkinan TNI dan Polri menduduki jabatan sipil dan sebaliknya.
Itulah esensi dari PP turunan yang di harapkan akan memberikan manfaat bagi seluruh pegawai negeri sejalan dengan ketentuan UU No 20 Tahun 2023.
Comments 2