• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Resmi! ASN Boleh WFH Setelah Libur Lebaran Usai Demi Perlancar Arus Balik

Zulkarnain Akhyar Wicaksana by Zulkarnain Akhyar Wicaksana
April 15, 2024
0
Resmi! ASN Boleh WFH Setelah Libur Lebaran Usai Demi Perlancar Arus Balik

Resmi! ASN Boleh WFH Setelah Libur Lebaran Usai Demi Perlancar Arus BalikImage by freepik

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setelah libur lebaran usai, tapatnya pada tanggal 16-17 April 2024.

Pemerinah kemudian akan mengkombinasikan Kebijakan WFH ini dengan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) selama periode yang sama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kebijakan WFH untuk ASN harus ada karena tingginya antusiasme untuk mudik Lebaran tahun ini.

baca juga : Jadwal Libur Lebaran SD sampai SMA Sesuai dengan Kalender Pendidikan 2023/2024

Dengan demikian, pemerintah merasa perlu untuk menyesuaikan kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.

Latar Belakang Kebijakan WFH Usai Libur Belaran

Latar belakang mengapa pemerintah mengambil kebijakan ini adalah untuk memperlancar arus balik dan mencegah kemacetan yang panjang selama periode 16 – 17 April 2024.

Menurut Anas, pemerintah akan berusaha mengimplemntasikan kebijakan WFO dan WFH akan dengan tepat, sambil tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Instansi pemerintah yang memiliki pekerjaan dalam bidang administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dapat menjalankan WFH hingga maksimal 50% dari jumlah pegawai. Namun, instansi yang memiliki ranah kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik akan tetap melakukan WFO 100%.

Untuk detail teknis mengenai WFH, masing-masing instansi pemerintah memiliki kebijakan untuk mengaturnya sediri.

Aturan untuk membagi ASN yang bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Instansi-Instansi Yang Memperbolehkan WFH 

Kemudian, contoh instansi pemerintah yang harus tetap melakukan WFO adalah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat meliputi bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi.

Sementara itu, sektor lain yang harus tetap melakukan WFO adalah dalam bidang logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan instansi yang dapat menerapkan WFH sebanyak maksimal 50% contohnya adalah yang memiliki ranah kerja layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan terdiri, seperti kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Anas menegaskan bahwa pelayanan langsung kepada publik akan tetap berjalan optimal sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk selalu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dalam segala situasi.

Dengan demikian, pemerintah mengharapkan bahwa kebijakan WFH dan WFO ini dapat membantu mengatur aliran kerja ASN sehingga dapat memperlancar arus mudik Lebaran dan tetap menjaga kinerja pelayanan publik yang optimal.

Next Post
Jokowi memperkuat kesetaraan ASN dengan memberikan jaminan dan penghargaan yang sama kepada PNS dan PPPK.

Jokowi memperkuat kesetaraan ASN dengan memberikan jaminan dan penghargaan yang sama kepada PNS dan PPPK.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event