• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

7 Alasan Mengapa Kemendikbud Memutuskan Menghentikan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

Syahrul by Syahrul
April 25, 2024
0
7 Alasan Mengapa Kemendikbud Memutuskan Menghentikan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

7 Alasan Mengapa Kemendikbud Memutuskan Menghentikan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

7 Alasan Kemendikbud Memutuskan Menghentikan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

Tunjangan profesi guru adalah penghargaan atas dedikasi guru sertifikasi dalam pekerjaannya.

Namun, Kemendikbud memutuskan untuk menghentikan pembayaran tunjangan jika guru sertifikasi memenuhi salah satu dari 7 kriteria berikut.

Baca Juga: Berita resmi dari Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa guru sertifikasi dengan kategori tertentu tidak akan menerima tunjangan profesi lagi.

Pembatasan pembayaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi di atur dalam Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023.

Menurut Permendikbudristek No. 45 Tahun 2024, tunjangan profesi guru sertifikasi di daerah dapat di hentikan oleh Pemerintah daerah jika:

1. Guru tersebut meninggal dunia.
2. Telah mencapai batas usia pensiun.
3. Melakukan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
5. Penghentian pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi terjadi jika terdapat putusan pengadilan yang memberikan hukuman penjara dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Mendapat tugas belajar.
7. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.

Pembayaran tunjangan untuk guru sertifikasi yang meninggal atau telah mencapai batas usia akan di hentikan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/04/24/bkn-memberikan-pengumuman-mengejutkan-kepada-semua-kategori-tenaga-honorer/

Bagi guru sertifikasi yang mendapat tugas belajar, pembayaran tunjangannya akan di hentikan mulai bulan saat mereka memulai tugas belajar.

Sedangkan untuk faktor lain yang menjadi alasan penghentian pembayaran, seperti meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, kebijakan penghentian pembayaran akan di terapkan pada bulan berikutnya setelah peristiwa tersebut terjadi.

Sedangkan untuk yang lainnya, penghentian pembayaran akan di lakukan pada bulan tersebut.

Berikut beberapa faktor yang menjadi alasan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi.

Faktor-faktor tersebut mencakup kondisi seperti kematian, mencapai batas usia pensiun, cuti sakit lebih dari enam bulan, pengunduran diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.

Tags: GurukemendikbudPENDIDIKANProfesi GuruSertifikasi GuruTunjanganTunjangan sertifikasi
Next Post
Dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK diberi jaminan atas lima hal penting ini.

Dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK diberi jaminan atas lima hal penting ini.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event