• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Bonus Resmi dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk Guru Non-sertifikasi yang Memenuhi Syarat Ini.

Syahrul by Syahrul
Mei 13, 2024
8
Bonus Resmi dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk Guru Non-sertifikasi yang Memenuhi Syarat Ini.

Bonus Resmi dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk Guru Non-sertifikasi yang Memenuhi Syarat Ini.

Mendikbud Nadiem Makarim Sekarang Memberikan Bonus Resmi untuk Guru Non-sertifikasi, Memberikan Kabar Gembira bagi Mereka.

Guru ASN tanpa sertifikasi dapat meraih bonus dari pemerintah dengan hanya memenuhi syarat-syarat tertentu.

Setiap bulan, kamu akan mendapatkan bonus tambahan sebagai tambahan penghasilanmu.

Baca Juga: Pemerintah akan memberikan lima jaminan kepada honorer sebelum tanggal 24 Desember 2024 melalui program PPPK.

Tetapi, hanya guru non-sertifikasi yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

Ingin tahu syaratnya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 45 tahun 2023, disebutkan bahwa guru yang belum bersertifikasi berhak mendapatkan tunjangan tambahan selain dari gaji pokok mereka.

Guru non-sertifikasi berhak atas tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 setiap bulan sebagai bagian dari tunjangannya.

Baca Juga: https://calakpendidikan.com/2024/05/11/jokowi-memberikan-penghargaan-kepada-honorer-dengan-beberapa-syarat-di-antaranya-adalah-jaminan-sosial/

Meski begitu, tambahan penghasilan tersebut hanya diterima setiap tiga bulan sekali.

Jadi, setiap tiga bulan sekali, guru non-sertifikasi yang mendapat tambahan penghasilan akan menerima total Rp750.000 (atau Rp250.000 per bulan, dikalikan dengan tiga bulan).

Sayangnya, hanya guru non-sertifikasi yang telah memenuhi kriteria tertentu yang berhak atas tambahan penghasilan tersebut.

Tertarik untuk mengetahui syarat-syaratnya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 Permendikbudristek no 45 tahun 2023, guru ASN yang belum bersertifikasi dan menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang meliputi:

– Menjadi Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian
– Mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik

Baca Juga: https://calakpendidikan.com/2024/05/08/persiapkan-dokumen-persyaratan-anda-sekarang-juga-untuk-seleksi-cpns-dan-pppk-2024-yang-akan-segera-dibuka/

– Belum memperoleh sertifikat pendidik
– Memiliki setidaknya kualifikasi akademik S-1/D-IV
– Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
– Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing siswa di lembaga pendidikan
– Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan
– Terdaftar secara aktif dalam Dapodik.

Itulah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN yang belum bersertifikasi dan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan.

Tags: GurukemendikbudNadiem MakarimSertifikasiSertifikasi Guru
Next Post
Tips Jaminan Lolos Seleksi Administrasi CASN Tahun 2024

Tips Jaminan Lolos Seleksi Administrasi CASN Tahun 2024

Comments 8

  1. Naimah says:
    1 tahun ago

    Apa tidak terlalu jauh perbedaan besaran serti sama non serti, beban kerja dan tanggung jawabnya sama. Miris 😇

    Balas
  2. Hosnol Hotimah says:
    1 tahun ago

    Mungkin bagi beliau yg sudah serti sudah memenuhi syarat untuk mendapat serti, sesuai kinerja dan masa kerjanya

    Balas
  3. Yurma okriza says:
    1 tahun ago

    Saya sudah 3 tahun tak dapat jam 24 . Padahal saya sekolah jam 7:30 pulang jam 2:30. Setiap harinya..tapi di dapodik hanya 12 jam dg alasan anak nggak cukup Krn di prioritaskan tuk yg sertifikat dl. Jd gmn mau dpt tunjangan???

    Balas
  4. Windray Nbbn says:
    1 tahun ago

    😅😅antara langit dan bumi🤣

    Balas
  5. Ping-balik: Guru-guru di Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan
  6. Nia says:
    1 tahun ago

    Kemenag gimana ini y?? Kmi data nya di emis.

    Balas
  7. Riste Marlini Situmeang SPd says:
    1 tahun ago

    Sangat mendukung program ini untuk guru non sertifikasi

    Balas
  8. Florida says:
    1 tahun ago

    Perbedaan selisihnya jauh sekali antara guru sertifikasi dan non sertifikasi, sedangkan beban kerjanya sama menjabat sebagai guru kelas

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Windray Nbbn Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event