• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Kabar Baru! Disahkan Kesetaraan Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK

dumtara by dumtara
Oktober 4, 2023
2
Baru Disahkan!Kesetaraan Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK

Pengenalan Revisi RUU ASN 2023

Pada Selasa, 3 Oktober 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kesetaraan Hak dan Kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Kerja Perjanjian Perjanjian Kerja (PPPK). Revisi ini membawa perubahan signifikan dalam kerangka hukum yang mengatur kedua kategori pegawai ini di Indonesia.

Pengaturan Kesetaraan Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri

Salah satu aspek utama dari revisi RUU ASN adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Pasal 5 RUU ASN menegaskan bahwa kedua kategori pegawai ini memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik. Ini menciptakan dasar yang lebih kuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di seluruh sektor pemerintah.

Komponen Penghargaan dan Pengakuan Pegawai ASN

RUU ASN yang di revisi juga mengatur komponen penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN. Ini mencakup penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja yang kondusif, peluang pengembangan diri, dan akses ke bantuan hukum. Pentingnya komponen ini adalah untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai ASN, sehingga pelayanan publik dapat terus di tingkatkan.

Meskipun begitu, revisi RUU ASN juga memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyesuaikan komponen-komponen ini dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Ini merupakan langkah bijak untuk menjaga keseimbangan fiskal sambil memastikan kesejahteraan pegawai ASN.

 

Baca juga : Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV Raih Keuntungan Besar, Sedangkan Golongan I-III Terbatas

Jaminan Pensiun dan Hari Tua Pegawai ASN

Pasal 22 RUU ASN yang di revisi mengklarifikasi mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai ASN yang di bayarkan setelah mereka berhenti bekerja. Ini adalah bagian penting dari sistem penghargaan atas pengabdian mereka.

Jaminan ini di berikan untuk melindungi pendapatan di masa tua, sebagai hak yang di berikan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka. Manfaat jaminan pensiun dan hari tua ini akan di berikan melalui program jaminan sosial nasional, dengan pembiayaan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari pegawai ASN yang bersangkutan. Pengertian ‘berhenti bekerja’ mencakup pegawai yang mencapai batas usia pensiun, kontrak yang telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besarnya Manfaat Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan di tetapkan dengan mempertimbangkan jumlah iuran yang di bayarkan selama masa aktif bekerja. Ini memastikan bahwa pegawai ASN yang telah berkontribusi secara berkelanjutan mendapatkan manfaat yang layak saat memasuki masa pensiun.

Baca Juga : Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023

Perlindungan Hak Pegawai ASN dan Ahli Waris

Selain itu, RUU ASN yang di revisi juga memastikan bahwa manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua dapat di bayarkan kepada ahli waris pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi keluarga pegawai ASN yang meninggal dunia sebelum memanfaatkan hak-hak mereka secara penuh.

Kesimpulan: Penguatan Kerangka Hukum untuk Pegawai ASN

Revisi RUU ASN 2023 adalah langkah penting dalam meningkatkan kerangka hukum yang mengatur pegawai PNS dan PPPK di Indonesia. Ini menciptakan dasar yang lebih kuat untuk kesetaraan hak dan kewajiban, memberikan penghargaan yang lebih besar atas pengabdian mereka melalui jaminan pensiun dan hari tua, dan melindungi hak-hak mereka serta hak-hak ahli waris mereka. Semua ini berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai ASN di negara ini.

Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi

Tags: ASNDPRRUU ASN
Next Post
Terselubung dalam Kenikmatan Usia Muda, Diabetes Bisa Saja Mengintai

Terselubung dalam Kenikmatan Usia Muda, Diabetes Bisa Saja Mengintai

Comments 2

  1. Ping-balik: ASN 2023: Kesetaraan PNS dan PPPK Terwujud, Apa Nasib Tenaga Honorer?
  2. Supanggih says:
    2 tahun ago

    Revisi RUU ASN 2023 tersebut diatas adalah kebijakan yang sangat tepat sebagai penghargaan pengabdian guru khususnya dalam ikut mencerdaskan kehidupan Bangsa.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event