Syarat-Syarat Seleksi PPPK Pegawai Pemerintah 2023/2024
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pegawai pemerintah. Salah satu langkah penting dalam upaya tersebut adalah pengesahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional resmi. Peraturan ini telah di undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 13 September 2023, setelah di tetapkan oleh MenPAN-RB Azwar Anas pada tanggal 12 September 2023.
Pengaturan Proses Seleksi PPPK
PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 mengatur salah satu aspek penting, yaitu proses seleksi PPPK, yang terdiri dari dua tahap utama, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, dengan seleksi kompetensi menjadi titik fokus dalam upaya mengidentifikasi calon pegawai yang memiliki kualifikasi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Penerapan Sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam Seleksi Kompetensi
Dalam hal ini, PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 mengenalkan penggunaan sistem computer assisted test (CAT) sebagai metode evaluasi dalam seleksi kompetensi. Sistem ini memberikan keuntungan dalam menilai kemampuan pelamar secara objektif dan efisien. CAT mengukur tiga aspek kunci, yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar, membantu memastikan bahwa pegawai yang diterima benar-benar sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional yang ada.
Baca juga : Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV Raih Keuntungan Besar, Sedangkan Golongan I-III Terbatas
Ketentuan Seleksi Kompetensi yang Rinci
Selain itu, PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 juga memuat beberapa ketentuan yang mengatur rinci proses seleksi kompetensi. Pasal 29 misalnya, menjelaskan tentang penggunaan CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menilai kompetensi pelamar. Pasal ini juga mengatur tentang penyusunan materi seleksi, yang harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi pembina jabatan fungsional.
Selanjutnya, Pasal 30 menekankan pentingnya penilaian integritas dan moralitas dalam seleksi. Integritas dan moralitas pelamar dinilai melalui wawancara, yang juga menggunakan metode CAT. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendapatkan pegawai yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga integritas yang tinggi.
Penilaian Integritas dan Moralitas dalam Seleksi
PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 juga memberikan fleksibilitas dengan mengizinkan pengecualian penggunaan CAT dalam seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar pada jabatan jenjang ahli madya dan ahli utama. Namun, penggunaan pengecualian ini harus melalui persetujuan Menteri, dengan syarat bahwa instansi yang bersangkutan menyampaikan mekanisme dan pedoman seleksi yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Baca juga : Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023
Pengecualian Penggunaan CAT untuk Jabatan Tertentu
Hal penting lainnya adalah poin yang terdapat dalam Paragraf 5, yang mengatur Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan. Pasal 32 memberikan instansi pusat dan daerah kebebasan untuk menambah jenis tes tambahan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Hal ini memungkinkan penyesuaian seleksi dengan kebutuhan jabatan yang sangat teknis atau memiliki keahlian khusus. Namun, penting untuk di catat bahwa tes wawancara tidak di perbolehkan dalam seleksi tersebut. Seleksi ini memiliki bobot paling rendah 50% dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.
Seluruh proses seleksi, termasuk Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, di lakukan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara. Ini menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan pegawai yang komprehensif dalam berbagai aspek kompetensi.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Dengan mengesahkan PermenPAN-RB 14 Tahun 2023, pemerintah Indonesia telah memberikan panduan yang lebih jelas dan sistematis dalam seleksi PPPK. Penggunaan CAT sebagai metode evaluasi utama menjanjikan seleksi yang lebih objektif dan transparan. Selain itu, penilaian integritas dan moralitas serta pengecualian penggunaan CAT untuk jabatan tertentu memberikan fleksibilitas yang di perlukan dalam pengadaan pegawai pemerintah. Semua langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pegawai pemerintah Indonesia.
Baca juga artikel
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023/2024
Nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pasca 2024
Penghapusan Tunjangan Kinerja bagi PNS
Kesimpulan
PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 membawa inovasi penting dalam proses seleksi PPPK pegawai pemerintah. Penggunaan CAT, penilaian integritas dan moralitas, serta pengecualian penggunaan CAT untuk jabatan tertentu menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pegawai pemerintah Indonesia.
Download 👇👇👇👇👇👇👇👇
PermenPAN-RB 14 Tahun 2023