• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan
Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam
Home Berita

ASN Dilarang Share Like Komen di Sosmed! Simak Penjelasannya

dumtara by dumtara
Oktober 4, 2023
2
ASN Dilarang Share Like Komen di Sosmed! Simak Penjelasannya
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke FacebookBagikan ke Telegram

ASN Dilarang Share Like Komen di Sosmed! Simak Penjelasannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus secara teguh menjaga netralitas mereka ketika Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung di ranah maya. Mereka yang melanggar ketentuan ini akan segera dihadapkan pada konsekuensi sanksi moral yang telah diamanatkan.

SKB Nomor 2 Tahun 2022

Ketentuan yang melarang PNS untuk melakukan sejumlah tindakan di platform media sosial, seperti unggahan, komentar, berbagi, ‘like,’ atau bahkan bergabung dengan akun atau grup kampanye peserta Pemilu, tersurat dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022. SKB ini menjadi panduan utama dalam memastikan kepatuhan PNS terhadap netralitas mereka.

Konfirmasi dari Otoritas

M. Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), secara resmi mengonfirmasi keberlakuan aturan ini. “Ini adalah bagian dari rangkaian peraturan yang telah ada,” ungkapnya sebagaimana di laporkan oleh detik.com pada Senin, 25 September 2023.

Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam

Komitmen Bersama: Lima Kementerian/lembaga Berkolaborasi untuk Menjaga Netralitas ASN

Penting untuk dicatat bahwa SKB ini merupakan hasil kerjasama antara lima kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aturan ini bertujuan untuk menciptakan sinergi yang kuat dan meningkatkan efektivitas dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pemilu. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam menghadapi pelanggaran yang terkait dengan netralitas ASN.

Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi

Selfie Bersama Calon dan Simbol Politik di Era Media Sosial

Aturan yang jelas mengenai larangan memposting foto bersama peserta Pemilu di media sosial telah di tetapkan. Ini mencakup larangan membagikan gambar bersama Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Tim Sukses yang menunjukkan simbol keberpihakan atau menggunakan atribut partai politik serta latar belakang foto terkait dengan partai politik atau bakal calon.

Baca Artikel Terbaru
Kabar Baik Gaji Pensiunan PNS Melesat! Presiden Jokowi Berikan Kenaikan

Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam

Sri Mulyani Menetapkan Peningkatan Gaji PNS dan PPPK Sesuai Masa Kerja

Begini Caranya Penggunakan e-Materai Yang Sesuai Panduan CPNS/PPPK 2023 Auto Lulus Administrasi

Tags: DPRDLarangan PNSPemiluPNS
Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam
Next Post
Guru Honorer Sukses Raup miliaran Dengan Menjadi Afiliator

Guru Honorer Sukses Raup miliaran Dengan Menjadi Afiliator

Comments 2

  1. Ping-balik: Apresiasi Kemendikbud!Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Ping-balik: Kementerian Agama Berikan 98.972 SK Inpassing untuk Guru Madrasah Non-ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Aturan Baru! Inilah Besaran Tunjangan Uang Makan PNS Tahun 2025 untuk Golongan I, II, III, dan IV

Tunjangan Uang Makan PNS Tahun 2025. Berapa Besarannya?

by Syahrul
Juli 20, 2024
35

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengeluarkan aturan baru. Salah satu...

Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria untuk guru PNS dan PPPK yang berhak menerima tunjangan khusus. Ayo, simak informasinya lebih lanjut!

Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria untuk guru PNS dan PPPK yang berhak menerima tunjangan khusus. Ayo, simak informasinya lebih lanjut!

by Syahrul
Mei 9, 2024
5

Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria untuk guru PNS dan PPPK yang berhak...

Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, negara harus memastikan bahwa PPPK melakukan lima tindakan tertentu.

Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, negara harus memastikan bahwa PPPK melakukan lima tindakan tertentu.

by Syahrul
Mei 7, 2024
1

Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, negara harus memastikan bahwa PPPK...

Load More
No Result
View All Result

Terpopuler

  • Asesmen dengan Quizizz yang Terintegrasi Akun belajar.id

    Pembelajaran dengan Quizizz yang Terintegrasi Akun Belajar.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contoh SKP 2022 Guru Format Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat Quizizz sebagai Media Pembelajaran bagi Guru dan Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Game Pembelajaran Seru yang Bisa Dimainkan di Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simak! Format SKP 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event