Kementerian Agama Terbitkan 98.972 Surat Keputusan Inpassing untuk Guru Madrasah Bukan ASN
Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang biasa di kenal dengan istilah inpassing. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa program penyetaraan ini bertujuan untuk memberikan guru madrasah yang bukan ASN kesempatan mendapatkan golongan yang setara dengan guru ASN.
Perhatian kepada Guru Madrasah Bukan ASN
“Kami telah menerbitkan sebanyak 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah yang bukan ASN,” ujar Menag saat berkunjung ke Jombang pada Sabtu (23/9/2023).
Penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah yang bukan ASN, dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan guru ASN. Penerbitan SK penyetaraan ini adalah bagian dari perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.
“Ini adalah bentuk pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah yang bukan ASN. Guru-guru yang golongannya telah disetarakan akan menerima tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” kata Menag Yaqut.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Apresiasi untuk Sinergi dalam Penerbitan SK Inpassing
Di tempat lain, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, memberikan apresiasi terhadap kerja sama semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing bagi guru madrasah yang bukan ASN. Menurutnya, kerja sama ini berhasil mempercepat implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN pada tahun ini.
“Selamat kepada guru-guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Ini adalah bentuk pengakuan dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia,” ujar Ramdhani.
“Dari awal hingga akhir, proses penerbitan SK inpassing ini tidak dipungut biaya apa pun. Semuanya gratis!” tambahnya.
Prioritas Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menegaskan bahwa penerbitan SK Inpassing merupakan salah satu prioritas program GTK dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Untuk tahun 2023, program ini hanya berlaku bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum akan di setarakan dalam jabatan fungsionalnya,” jelas Zain.
“SK Inpassing yang telah saya tandatangani secara digital sekarang dapat di akses melalui situs simpatika.kemenag.go.id,” lanjutnya.
Zain juga mengingatkan para guru untuk memantau notifikasi di akun SIMPATIKA masing-masing.
“Kami mengundang para guru madrasah untuk memantau akun SIMPATIKA di situs simpatika.kemenag.go.id. Ketika SK telah tersedia, Anda dapat langsung mengunduhnya,” ucapnya.
“Selamat dan teruskan perjuangan dalam mencerdaskan anak bangsa,” tutupnya.
Baca Artikel terbaru
Apresiasi Kemendikbud!Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
ASN Dilarang Share Like Komen di Sosmed! Simak Penjelasannya
Sri Mulyani Menetapkan Peningkatan Gaji PNS dan PPPK Sesuai Masa Kerja
Comments 1