• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan
Home Berita

Kementerian Agama Berikan 98.972 SK Inpassing untuk Guru Madrasah Non-ASN

dumtara by dumtara
Oktober 4, 2023
1
Kementerian Agama Berikan 98.972 SK Inpassing untuk Guru Madrasah Non-ASN

sumber :https://www.kemenag.go.id/

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke FacebookBagikan ke Telegram

Kementerian Agama Terbitkan 98.972 Surat Keputusan Inpassing untuk Guru Madrasah Bukan ASN

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang biasa di kenal dengan istilah inpassing. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa program penyetaraan ini bertujuan untuk memberikan guru madrasah yang bukan ASN kesempatan mendapatkan golongan yang setara dengan guru ASN.

Perhatian kepada Guru Madrasah Bukan ASN

“Kami telah menerbitkan sebanyak 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah yang bukan ASN,” ujar Menag saat berkunjung ke Jombang pada Sabtu (23/9/2023).

Penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah yang bukan ASN, dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan guru ASN. Penerbitan SK penyetaraan ini adalah bagian dari perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.

“Ini adalah bentuk pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah yang bukan ASN. Guru-guru yang golongannya telah disetarakan akan menerima tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” kata Menag Yaqut.

Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi

Apresiasi untuk Sinergi dalam Penerbitan SK Inpassing

Di tempat lain, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, memberikan apresiasi terhadap kerja sama semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing bagi guru madrasah yang bukan ASN. Menurutnya, kerja sama ini berhasil mempercepat implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN pada tahun ini.

“Selamat kepada guru-guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Ini adalah bentuk pengakuan dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia,” ujar Ramdhani.

“Dari awal hingga akhir, proses penerbitan SK inpassing ini tidak dipungut biaya apa pun. Semuanya gratis!” tambahnya.

Prioritas Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menegaskan bahwa penerbitan SK Inpassing merupakan salah satu prioritas program GTK dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Untuk tahun 2023, program ini hanya berlaku bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

“Guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum akan di setarakan dalam jabatan fungsionalnya,” jelas Zain.

“SK Inpassing yang telah saya tandatangani secara digital sekarang dapat di akses melalui situs simpatika.kemenag.go.id,” lanjutnya.

Zain juga mengingatkan para guru untuk memantau notifikasi di akun SIMPATIKA masing-masing.

“Kami mengundang para guru madrasah untuk memantau akun SIMPATIKA di situs simpatika.kemenag.go.id. Ketika SK telah tersedia, Anda dapat langsung mengunduhnya,” ucapnya.

“Selamat dan teruskan perjuangan dalam mencerdaskan anak bangsa,” tutupnya.

 

Baca Artikel terbaru

Apresiasi Kemendikbud!Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

ASN Dilarang Share Like Komen di Sosmed! Simak Penjelasannya

Sri Mulyani Menetapkan Peningkatan Gaji PNS dan PPPK Sesuai Masa Kerja

Tags: ASNGuru MadrasahKemenagKementerian Agama
Next Post
Kontroversi Penghapusan 4 Tunjangan PNS

Kontroversi Penghapusan 4 Tunjangan PNS

Comments 1

  1. Ping-balik: Kontroversi Penghapusan 4 Tunjangan PNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari kebijakan yang diperkenalkan oleh Nadiem Makarim.

Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari kebijakan yang diperkenalkan oleh Nadiem Makarim.

by Syahrul
Mei 10, 2024
2

Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari kebijakan...

Honorer, siap-siap! Pengangkatan menjadi ASN PPPK akan segera di lakukan sesuai dengan UU ASN.

Honorer, siap-siap! Pengangkatan menjadi ASN PPPK akan segera di lakukan sesuai dengan UU ASN.

by Syahrul
Mei 7, 2024
2

Honorer, siap-siap! Pengangkatan menjadi ASN PPPK akan segera di lakukan sesuai dengan...

Ingin menjadi guru? Ini syarat-syarat bagi calon mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2024.

Ingin menjadi guru? Ini syarat-syarat bagi calon mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2024.

by Syahrul
Mei 7, 2024
1

Ingin menjadi guru? Ini syarat-syarat bagi calon mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru...

Load More
No Result
View All Result

Terpopuler

  • Panduan Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Surat Keputusan Penilaian (SKP)

    Panduan Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Surat Keputusan Penilaian (SKP)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Game Pembelajaran Seru yang Bisa Dimainkan di Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simak! Format SKP 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Guru Kreatif dan Menyenangkan untuk Para Generasi Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contoh SKP 2022 Guru Format Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event