Ingin Tahu Besaran Gaji Guru Penggerak? Temukan Penjelasannya di Sini!
Program Guru Penggerak adalah inisiatif dari Kemendikbudristek yang berfokus pada pengaruh hasil belajar siswa melalui pengembangan dan kepemimpinan guru dalam melaksanakan tugas mereka.
Program Guru Penggerak ini di perkenalkan untuk mendukung Kurikulum Merdeka Belajar, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di masa depan.
Untuk menjadi seorang Guru Penggerak, seseorang harus lulus seleksi dan menjalani serangkaian pelatihan.
Program ini bertujuan untuk menciptakan guru yang kompeten dalam merencanakan, melaksanakan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada siswa, serta melibatkan orang tua dalam proses pendidikan.
Banyak yang masih belum tahu tentang Program Guru Penggerak (PGP) ini sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan guru menjadi pemimpin dalam dunia pendidikan.
Inilah alasan mengapa program ini sangat penting dalam mendukung perubahan pendidikan di Indonesia.
Baca juga : Kabar Baik untuk PNS Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru
Bagaimana Anda bisa ikut serta dan berkontribusi?
Para calon Guru Penggerak harus memahami filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara serta memiliki pemahaman kritis tentang pendidikan lokal dan nasional saat ini. Berikut adalah kriteria umum bagi guru yang ingin mendaftar ke Program Guru Penggerak:
1. Guru ASN maupun NON ASN, baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, di jenjang pendidikan formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, yang memiliki SK Mengajar.
2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NKRS) dengan status definitif, baik dari ASN maupun NON ASN, di jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
6. Memiliki sisa masa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat mendaftar.
Baca juga : Kemendikbudristek Mendorong Sekolah Sehat dalam Gerakan Merdeka Belajar
Aturan dan Komponen
Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Profesi Guru, telah mengatur besaran gaji Guru Penggerak secara rinci. Besaran gaji ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan profesi, yang disesuaikan dengan golongan dan kualifikasi akademik individu Guru Penggerak. Komponen gaji ini terbagi menjadi gaji dasar dan tunjangan keluarga, dengan penentuan besarnya bergantung pada pangkat dan golongan ruang jabatan fungsional.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Variasi Besaran Gaji dan Fokus
Penting untuk dicatat bahwa besaran gaji Guru Penggerak tidaklah seragam di seluruh Indonesia. Keputusan mengenai besaran gaji ini bergantung pada pihak-pihak yang mengelola sekolah dan guru di masing-masing wilayah. Sehingga, besaran gaji Guru Penggerak dapat berbeda signifikan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Meskipun besaran gaji menjadi perhatian, yang jauh lebih krusial adalah pendidikan yang diperoleh oleh Guru Penggerak. Pendidikan ini menjadi kunci dalam membentuk mereka menjadi pemimpin di dunia pendidikan, serta berperan penting dalam peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan di Indonesia.
Baca juga : Strategi Sukses!Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Itu utk gaji honor yg diangkat PPPK apa yg honor murni ya ? Kurang jelas maksudnya. Mohon pencerahannya