• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Penolakan PHK Massal, Angin Segar bagi Tenaga Honorer RUU ASN Terbaru

dumtara by dumtara
Oktober 7, 2023
2
Penolakan PHK Massal, Angin Segar bagi Tenaga Honorer! RUU ASN Terbaru

Persetujuan RUU ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI

Pada Selasa (03/10), Sidang Paripurna DPR RI di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara resmi menyetujui RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apresiasi Terhadap Kontribusi dalam Penyusunan RUU ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dengan tulus berterima kasih kepada DPR dan khususnya Komisi II DPR atas kontribusi berharga mereka dalam penyusunan RUU ASN. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai elemen, termasuk DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, serta berbagai pemangku kepentingan yang telah ikut serta dalam memantau RUU ASN.

Penataan Tenaga Non-ASN dalam RUU ASN

Salah satu aspek penting dalam RUU ini adalah menciptakan kerangka hukum untuk mengatur tenaga non-ASN (honorer) yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang, mayoritas di antaranya bekerja di instansi daerah. Anas menekankan bahwa RUU ASN akan menjadi payung hukum yang memungkinkan penerapan prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN, yaitu menghindari PHK massal, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Baca juga :

Perlindungan dan Jaminan Bagi Tenaga Non-ASN

Anas menegaskan, “Lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN berada dalam situasi yang tidak pasti, dengan kemungkinan kehilangan pekerjaan mereka pada November 2023. RUU ini menjamin agar mereka tetap aman dan terus bekerja. Kami mengambil langkah-langkah untuk memastikan mereka dapat melanjutkan aktivitas mereka.”

Perluasan Skema Kerja Melalui PPPK

Anas juga mengungkapkan bahwa RUU ini akan membuka peluang untuk perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (PPPK), dan rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menjaga Pendapatan Tenaga Non-ASN

Dia menekankan bahwa salah satu prinsip penting dalam peraturan tersebut adalah menjaga agar pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini tidak akan mengalami penurunan. Anas menganggap kontribusi tenaga non-ASN sangat berarti dalam pemerintahan, dan pemerintah serta DPR telah berkomitmen untuk memastikan bahwa pendapatan mereka tetap stabil selama proses penataan.

Penataan Tanpa Beban Fiskal Tambahan

Sementara itu, Anas juga menyoroti bahwa pemerintah merancang penataan ini tanpa menimbulkan beban fiskal tambahan yang signifikan bagi pemerintah.

Baca juga : Kabar Baik untuk PNS Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru

Full Senyum! Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023

Tags: PHK MassalRUU ASNTenaga Honorer
Next Post
Cara Terbaik Menggali Minat dan Bakat Anak Sejak Dini

Cara Terbaik Menggali Minat dan Bakat Anak Sejak Dini

Comments 2

  1. Ping-balik: Cara Terbaik Menggali Minat dan Bakat Anak Sejak Dini - Calak Pendidikan
  2. Ping-balik: Pegawai Honorer Resmi Dihapus Tahun 2024 - Calak Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event