• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Sri Mulyani Mempersiapkan Bantuan Istimewa Finansial 10 Juta untuk PNS yang Masih Aktif

dumtara by dumtara
Oktober 21, 2023
8
Sri Mulyani Mempersiapkan Bantuan Istimewa Finansial10 Juta untuk PNS yang Masih Aktif

Sri Mulyani Mempersiapkan Bantuan Finansial Hingga Rp 10 Juta untuk PNS yang Masih Aktif

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, telah mengumumkan kebijakan baru yang menarik untuk memberikan bantuan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang masih hidup. Bantuan ini akan di sediakan dalam bentuk dana finansial yang mencapai hingga Rp 10 juta. Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para PNS yang telah berkontribusi pada negara.

Bantuan Finansial dalam Kondisi Tertentu

Dana bantuan yang di siapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini bukanlah bantuan yang di berikan secara sembarangan, melainkan hanya diberikan dalam kondisi-kondisi tertentu yang telah di tetapkan. Keputusan untuk memberikan bantuan ini adalah manifestasi dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PNS yang telah mengabdikan diri untuk pelayanan publik.

Program Tabungan Hari Tua: Menjamin Kesejahteraan PNS

Bantuan ini termasuk dalam program tabungan hari tua, yang merupakan salah satu upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi PNS di masa pensiun mereka. Bagi PNS yang aktif mengikuti program ini, mereka akan memiliki akses kepada manfaat Asuransi Dwiguna dan/atau manfaat Asuransi Kematian (Askem).

Baca Juga : Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023

Peraturan Mengenai Bantuan Finansial PNS  PMK Nomor 23 tahun 2023

Peraturan yang mengatur penggunaan dana bantuan ini tertuang dalam PMK Nomor 23 tahun 2023. Manfaat dari Asuransi Dwiguna akan diberikan dalam berbagai situasi, termasuk ketika seorang PNS berhenti karena pensiun, meninggal dunia sebelum pensiun, atau berhenti karena sebab-sebab lain yang telah ditentukan.

Dukungan Finansial dalam Situasi Berduka

Selain itu, Sri Mulyani juga mengumumkan bahwa manfaat Askem akan diberikan dalam situasi berduka kepada PNS yang masih hidup. Dukungan finansial ini diberikan ketika sang istri/suami atau anak PNS tersebut meninggal dunia. Besaran bantuan yang akan diberikan telah ditetapkan oleh Sri Mulyani, dengan total mencapai Rp 10.000.000, yang akan dibagi berdasarkan situasinya.

Baca juga : Kabar Baik Buat PNS! Usia Pensiun Diperpanjang oleh BKN, Tidak Hanya Sampai 56 Tahun

Syarat Penting: Pembayaran Iuran PNS

Namun, penting untuk diingat bahwa bantuan ini hanya akan di berikan jika seluruh iuran peserta PNS telah dibayarkan secara tepat waktu. Jika dalam suatu periode iuran peserta PNS tidak di bayarkan, maka kekurangan iuran tersebut akan di perhitungkan dalam menentukan jumlah dana bantuan yang akan diterima oleh PNS.

Peningkatan Kesejahteraan PNS: Apresiasi Terhadap Kontribusi Mereka

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS dan memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam melayani masyarakat. PNS adalah bagian penting dari pemerintahan dan memainkan peran utama dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas. Dengan memberikan bantuan seperti ini, pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa PNS merasa dihargai dan diberikan dukungan yang mereka butuhkan dalam berbagai situasi, termasuk dalam masa berduka.

Keputusan Terbaru!Tenaga Honorer Selamat dari Penghapusan Sri Mulyani Rilis Besaran Gaji 2024

Tags: BantuanPNSSri MulyaniTunjangan
Next Post
Jokowi Resmikan Tunjangan Rp35 Juta untuk PNS: Peningkatan Kesejahteraan dan Motivasi Layanan Publik

Jokowi Resmikan Tunjangan Khusus Rp35 Juta untuk PNS: Peningkatan Kesejahteraan

Comments 8

  1. Ping-balik: Perpanjangan Waktu Pendaftaran 12 Oktober CPNS dan PPPK 2023
  2. Dra. HJ. SUSI SRI SUSILAWATI, M.PD says:
    2 tahun ago

    Semoga benar adanya,bukan hoaks

    Balas
  3. Ping-balik: Peluang Karier Melesat! 3 Kali Perekrutan PPPK dan PNS Dalam Setahun
  4. Ping-balik: Kemenag Menggelar Uji Kompetensi Antarinstansi: Menguji Potensi Baru PNS
  5. Ping-balik: Berita Gembira! 50 Ribu Guru P1 Langsung Ditempatkan dalam Seleksi PPPK Guru 2023
  6. Suparno Catur says:
    2 tahun ago

    Itu asuransi, sama aja bohong Krn kita hrs bayar iuran asuransi setiap bulan. Ya lbh baik nabung sendiri. Krn sapa yg sih yg pngn istri/suami/kta meninggal di usia muda. Krn asuransi itu kluar klo kluarga kta itu meninggal. Klo ga meninggal usia muda ya ga cair2 uang asuransinya. Ya lbh baik nabung sendri saja Krn gaji PNS itu ga byk jd klo msh dipotong buat ini itu ya ga cukup. BPJS sdh besar byrnya, trs infaq juga, koperasi, iuran PGRI, korpri, habis nti gajinya klo dipotong trs buat ini itu. Itu akal2an pihak asuransi saja yg ngajak kerja sama dgn bu Sri Mulyani tp ntinya menyengsarakan PNS dan yg untung byk asuransinya Krn nanti lbh dipersulit syarat pncairan asuransinya, syaratnya byk bgt biar ga bs cair. Jd mnta tolong Bu Sri Mulyani jgn mau dibodohi pihak asuransi. Pstinya nti awal2 syaratnya mudah tp lama2 syaratnya dipersulit trs iurannya naik trs kyk BPJS ini.

    Balas
  7. NORLIATI says:
    2 tahun ago

    Alhamdulillah saya sudah bisa bergabung untuk membuat saya lebih tahu pemanfaatan akun belajar.id

    Balas
  8. Ping-balik: Kondisi Yang Tepat Guru Menggunakan Video dalam Mengajar - Calak Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event