• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Ditetapkan oleh BKN! Batas usia pensiun untuk PNS jabatan fungsional tertinggi bukan lagi pada usia 60 tahun, tetapi…

Syahrul by Syahrul
Februari 19, 2024
0
Ditetapkan oleh BKN! Batas usia pensiun untuk PNS jabatan fungsional tertinggi bukan lagi pada usia 60 tahun, tetapi…

Ditetapkan oleh BKN! Batas usia pensiun untuk PNS jabatan fungsional tertinggi bukan lagi pada usia 60 tahun, tetapi…

BKN telah menetapkan aturan baru mengenai batas usia pensiun khusus untuk PNS yang menjabat dalam posisi fungsional. Selanjutnya, Batas usia pensiun untuk PNS di jabatan fungsional tertinggi tidak lagi adalah 60 tahun.

Di sini akan dibahas mengenai keputusan BKN terkait batas usia pensiun untuk PNS di jabatan fungsional. Selanjutnya, kita akan memahami detailnya.

Baca Juga: Terdapat 3 tahap sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang melanggar aturan disiplin.

Batas usia pensiun untuk PNS di jabatan fungsional mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017. Selain itu, surat tersebut menjadi pedoman utama bagi penentuan masa pensiun bagi PNS fungsional.

PNS akan dipensiunkan sesuai dengan jabatan yang mereka emban. Selanjutnya, semakin tinggi jabatan yang dipegang, semakin panjang pula karir sebagai PNS. dipensiunkan sesuai dengan jabatan yang mereka emban.

Namun, PNS juga bisa dipecat sebelum mencapai batas usia pensiunnya jika:

a. Melanggar prinsip Pancasila dan UUD 1945.

b. Melakukan pelanggaran disiplin serius.

c. Tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

d. Terlibat dalam tindak pidana.

e. Aktif di partai politik.

http://Baca Juga: https://calakpendidikan.com/2024/02/18/5643/

Batas usia pensiun untuk PNS jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh BKN adalah sebagai berikut:

1. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan adalah 58 tahun.

2. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya adalah 60 tahun.

3. PNS yang menduduki jabatan ahli utama adalah 65 tahun.

Sudah jelas, batas usia pensiun tertinggi untuk jabatan fungsional PNS adalah 65 tahun.

Tags: BKNinfo bkninfo pns 2024PensiunPNSUsia Pensiun
Next Post
Pemerintah memperkenalkan satu persyaratan tambahan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, sehingga total ada 9 syarat yang harus dipenuhi.

Pemerintah memperkenalkan satu persyaratan tambahan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, sehingga total ada 9 syarat yang harus dipenuhi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event