• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Menurut Nadiem Makarim, ada 9 syarat utama bagi Guru PNS dan PPPK untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, di mana Nomor 1 dianggap paling penting.

Syahrul by Syahrul
Maret 8, 2024
2
Menurut Nadiem Makarim, ada 9 syarat utama bagi Guru PNS dan PPPK untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, di mana Nomor 1 dianggap paling penting.

Menurut Nadiem Makarim, ada 9 syarat utama bagi Guru PNS dan PPPK untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, di mana Nomor 1 dianggap paling penting.

Nadiem Makarim secara resmi mengesahkan persyaratan penerimaan tunjangan profesi bagi guru PNS dan PPPK.

Beliau menegaskan bahwa para guru PNS dan PPPK perlu memenuhi 9 kriteria yang telah ditetapkan untuk memperoleh tunjangan profesi.

Selanjutnya, Kriteria-kriteria tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: Sri Mulyani Menyetujui! Ini Dia 3 Jenis Tunjangan yang Dapat Diterima oleh PNS Tahun 2024

Tunjangan profesi merupakan penghargaan atas profesionalitas guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik.

Syarat-syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dijelaskan dengan rinci dalam Pasal 5 sebagai berikut:

1. Untuk mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah, guru PNS dan PPPK harus memiliki sertifikat pendidik yang telah disyaratkan.

2. Sebagai guru ASN, kewajiban utama adalah memiliki status pengajar di bawah naungan Kementerian, sebuah persyaratan yang tidak dapat ditawar.

3. Mereka juga harus mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik, sehingga keterlibatan mereka dalam sistem pendidikan tercatat secara resmi.

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian adalah salah satu prasyarat mutlak yang harus dimiliki oleh guru ASN.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/07/mulai-dari-sekarang-siapkan-dokumen-penting-untuk-mendaftar-cpns-2024/

5. Selanjutnya, Tugas utama seorang guru ASN adalah melaksanakan pengajaran, yang harus didukung oleh surat keputusan mengajar.

6. Dalam melaksanakan tugasnya, guru PNS dan PPPK harus mematuhi beban kerja yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

7. Evaluasi kinerja menjadi aspek penting, dimana guru PNS dan PPPK diharapkan memiliki penilaian kinerja setidaknya selevel “B”.

8. Mengajar di kelas adalah salah satu tugas pokok seorang guru ASN, dimana mereka bertanggung jawab dalam mengajar di rombongan belajar.

9. Terakhir, guru PNS dan PPPK tidak boleh memiliki status sebagai pegawai tetap di instansi lain, untuk menjaga fokus dan konsistensi dalam tugas mereka sebagai pendidik.

Apabila guru PNS dan PPPK berhasil memenuhi semua 9 syarat yang telah ditetapkan, maka mereka berhak menerima tunjangan profesi sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.

Tags: GuruNadiem MakarimPENDIDIKANPNSPPPKTunjangan
Next Post
Simaklah, dalam UU ASN, tercantum batasan usia pensiun yang berlaku bagi PNS dan PPPK saat ini!

Simaklah, dalam UU ASN, tercantum batasan usia pensiun yang berlaku bagi PNS dan PPPK saat ini!

Comments 2

  1. Ping-balik: Ini Aturan Baru untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru...
  2. Ping-balik: Akibat hal ini, Nadiem Makarim memutuskan untuk menunda...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event