• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan
Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam
Home Berita

Mohon maaf! Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, semua tenaga honorer akan dihapuskan pada…

Syahrul by Syahrul
Maret 17, 2024
1
Mohon maaf! Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, semua tenaga honorer akan dihapuskan pada…
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke FacebookBagikan ke Telegram

Mohon maaf! Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, semua tenaga honorer akan dihapuskan pada…

Pada 31 Oktober 2023, pemerintah resmi menerapkan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Keputusan ini menandai langkah penting dalam pengaturan administrasi aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

UU ini berfungsi sebagai kerangka hukum yang mengatur status, hak, dan kewajiban ASN, dengan memberikan landasan yang lebih jelas dan terperinci.

Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam

Baca Juga: Gembira bagi guru ASN non-sertifikasi! Mereka akan segera menerima tambahan penghasilan, dengan Kemendikbudristek menetapkan besaran sebesar Rp…

Pemberlakuan UU ASN No 20 Tahun 2023 menggantikan UU ASN sebelumnya, yaitu UU ASN No 5 Tahun 2014.

Perubahan ini memperkenalkan berbagai penyesuaian dalam sistem ASN, termasuk kebijakan terkait tenaga honorer.

Dengan demikian, UU ini tidak hanya memberikan landasan hukum baru bagi ASSN, tetapi juga memengaruhi kebijakan ketenagakerjaan di sektor publik.

Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam

UU ASNN No 5 Tahun 2014 diganti karena dianggap tidak lagi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, sebagaimana dipertimbangkan oleh pemerintah.

Setelah pemberlakuan UU ASSN No 20 Tahun 2023, terdapat catatan penting yang perlu diperhatikan oleh para tenaga honorer di Indonesia.

Semua tenaga honorer akan secara resmi dihapuskan oleh negara.

Pada Januari 2025, dipastikan tidak akan ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Langkah ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU ASSN No 20 Tahun 2023 untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

“Pegawai non-ASN atau yang dikenal dengan nama lain harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut pegawai non-ASN atau dengan nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023, seperti dilaporkan oleh Klik Pendidikan pada Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/17/nadiem-makarim-telah-menetapkan-jadwal-pencairan-tunjangan-profesi-guru-sertifikasi-untuk-triwulan-i-tahun-2024/

Selain itu, melalui UU ASSN No 20 Tahun 2023, negara mengeluarkan larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk merekrut tenaga honorer.

Pasal 65 secara tegas menyatakan, “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang merekrut pegawai non-ASSN untuk mengisi jabatan ASN.” Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam rencananya untuk menghapus semua tenaga honorer pada tahun 2025 mendatang.

Inilah informasi penting yang perlu diperhatikan oleh semua tenaga honorer.

Tags: ASNHonorerNasib Tenaga HonorerPemerintahTenaga Honorer
Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam
Next Post
Selamat! Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Non-ASN Kategori Ini Mencapai 2 Digit! Yuk, Simak Daftar Lengkapnya!

Selamat! Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Non-ASN Kategori Ini Mencapai 2 Digit! Yuk, Simak Daftar Lengkapnya!

Comments 1

  1. Ping-balik: Menpan RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Berita Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi PPPK: Benarkah Tanpa Tes? 

Berita Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi PPPK: Benarkah Tanpa Tes? 

by Syahrul
Mei 18, 2024
0

Berita Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi PPPK: Benarkah Tanpa Tes? Berita negosiasi tenaga...

Guru-guru di Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan dari Nadiem Makarim jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

Guru-guru di Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan dari Nadiem Makarim jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

by Syahrul
Mei 14, 2024
1

Guru-guru di Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan dari Nadiem Makarim jika...

Pemerintah akan memberikan lima jaminan kepada honorer sebelum tanggal 24 Desember 2024 melalui program PPPK.

Pemerintah akan memberikan lima jaminan kepada honorer sebelum tanggal 24 Desember 2024 melalui program PPPK.

by Syahrul
Mei 11, 2024
0

Pemerintah akan memberikan lima jaminan kepada honorer sebelum tanggal 24 Desember 2024...

Load More
No Result
View All Result

Terpopuler

  • Fenomena Guru TIKTOKER

    Fenomena Guru TIKTOKER

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contoh SKP 2022 Guru Format Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembelajaran dengan Quizizz yang Terintegrasi Akun Belajar.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Panduan Pengisian SKP di E-Kinerja 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Benar Memulai Sekolah Lebih Pagi dapat Meningkatkan Performa Siswa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event