• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Pentingnya Sekolah Memahami Juknis BOSP

Hidayah Wangsaguna by Hidayah Wangsaguna
Juli 30, 2023
1
Pentingnya Sekolah Memahami Juknis BOSP

Pentingnya sekolah memahami Juknis BOS. Petunjuk teknis (Juknis) BOS merupakan panduan dalam mengelola dana BOS yang diterima sekolah. Terutama kepala sekolah, bendahara dan semua warga satuan pendidikan hendaknya memahami isi juknis ini agar pengelolaan dana BOS tepat sesuai aturan.

Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2023 ini juknis BOS di semua jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat dituangkan dalam satu peraturan menteri yakni Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Sehingga ruang lingkup BOSP ini terdiri dari BOP PAUD (Reguler dan Kinerja), BOS (Reguler dan Kinerja) dan BOP Kesetaraan (Reguler dan Kinerja).

Baca Juga :

Tips Buka Rapor V2 Kemdikbud

Cek Kenaikan PNS 2 Kali Dalam Setahun

Dalam juknis BOSP Tahun 2023 tertera bahwa rekening yang dipakai untuk penyaluran yaitu atas nama satuan pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam dapodik disertai dengan nomor pokok sekolah nasional.

Besaran alokasi dana BOS dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN (berdasarkan data cut-off dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya). Adapun satuan biaya Dana BOS pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.

Hal yang penting harus diketahui oleh sekolah terkait Juknis Dana BOSP SD SMP SMA SMK Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Penyaluran Dana BOSP dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana yang ada di Rekening Satuan Pendidikan sampai dengan akhir tahun sebelumnya
  2. Penyaluran BOSP tahap 2 dilakukan dengan mempersyaratkan laporan tahap sebelumnya yang menunjukkan penyerapan minimal 50% dari dana yang ada di Rekening Satuan Pendidikan
  3. Sisa Dana BOSP berdasarkan laporan Satuan Pendidikan yang disampaikan suatu Pendidikan ke Kemdikbudristek, diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran Tahap 1/2023.
  4. Syarat penyaluran Dana BOSP 2023: a) Tahap 1: Laporan realisasi tahun anggaran yang lalu; b) Tahap 2 Laporan Realisasi tahap 1 minimal 50% dari dana di Satuan Pendidikan.
  5. Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menerima penyaluran Tahap 1, maka penyaluran Tahap 2 tidak dapat dilakukan;

Petunjuk teknis (Juknis) BOS merupakan panduan dalam mengelola dana BOS yang diterima sekolah. Terutama kepala sekolah, bendahara dan semua warga satuan pendidikan hendaknya memahami isi juknis ini agar pengelolaan dana BOS tepat sesuai aturan. Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2023 ini juknis BOS di semua jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat dituangkan dalam satu peraturan menteri yakni Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Sehingga ruang lingkup BOSP ini terdiri dari BOP PAUD (Reguler dan Kinerja), BOS (Reguler dan Kinerja) dan BOP Kesetaraan (Reguler dan Kinerja).

 

Next Post

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Penerapannya di Kelas

Comments 1

  1. Hurun in says:
    2 tahun ago

    Mantap materinya
    Sangat membantdan memeberi wawasan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event