• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Kabar resmi! Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan menginstal secara penuh. Inilah rincian komponennya.

Syahrul by Syahrul
Maret 6, 2024
1
Kabar resmi! Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan menginstal secara penuh. Inilah rincian komponennya.

Kabar resmi! Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan menginstal secara penuh. Inilah rincian komponennya.

Presiden Jokowi telah banyak mengumumkan pasti untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Dengan tegas, beliau memastikan bahwa THR bagi PNS, TNI, dan Polri akan menjanjikan secara penuh.

Informasi pembayaran tentang penuh THR 2024 ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Kabar terbaru tentang THR bagi PNS tahun 2024, Kemenkeu menjanjikan hal ini, persiapkan dirimu. 

Ia menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menyalurkan THR secara penuh.

Sri Mulyani menyatakan bahwa THR yang diberikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden.

Selain itu, Sri Mulyani juga memberikan penegasan mengenai jadwal pencairan THR yang telah ditentukan.

Ia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan saat ini sedang berupaya keras untuk memastikan pembayaran THR 2024 tepat waktu.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayaran direncanakan akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya.

“Kami akan berusaha keras agar dapat diselesaikan dan menerjemahkan secara tepat pada 10 hari sebelum Hari Raya,” tambahnya.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/05/berita-gembira-tunjangan-sertifikasi-guru-meningkat-setelah-keputusan-resmi-dari-nadiem-makarim-yang-menetapkan-aturannya/

Tunjangan yang akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri adalah:

– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangann pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan Kinerja (Tukin)
– Tambahan penghasilan

Semua komponen ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Itulah informasi terbaru mengenai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan pembayaran THR 2024 secara penuh.

Tags: PNSPOLRIPresiden Joko WidodoPresiden jokowiTNITunjangan
Next Post
Dengan adanya 5 Jaminan Sosial ini, PPPK kini semakin setara dengan PNS. Syukurlah!

Dengan adanya 5 Jaminan Sosial ini, PPPK kini semakin setara dengan PNS. Syukurlah!

Comments 1

  1. Ping-balik: Selamat! Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Non-ASN...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event