• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Dengan adanya 5 Jaminan Sosial ini, PPPK kini semakin setara dengan PNS. Syukurlah!

Syahrul by Syahrul
Maret 6, 2024
1
Dengan adanya 5 Jaminan Sosial ini, PPPK kini semakin setara dengan PNS. Syukurlah!

Dengan adanya 5 Jaminan Sosial ini, PPPK kini semakin setara dengan PNS. Syukurlah!

PPPK mendapat kabar baik dari pemerintah dengan di keluarkannya 5 jaminan sosial. Langkah ini tidak hanya menyamakan PPPK dengan PNS, tetapi juga memberikan angin segar bagi para pegawai.

Perlindungan melalui 5 jaminann sosial untuk Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK) telah di atur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Penandatanganan undang-undang ini oleh Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak para pegawai.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Guru Honorer serta Kriteria yang Perlu Diperhatikan pada Seleksi PPPK Tahun 2024.

Hal ini memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekarang dapat menikmati manfaat dari kebijakan tersebut.

Dengan adanya perlindungan melalui lima jamiinan sosial yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PPPK kini merasa lebih aman dan terjamin dalam menjalankan tugas mereka.

Berikut adalah lima jenis perlindungan sosial yang di berikan kepada PPPK: jaminnan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Perlindungan ini memberikan rasa kepastian bagi PPPK dalam menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas mereka sebagai tenaga kerja pemerintah.

Selanjutnya, dengan adanya perlindungan ini, di harapkan PPPK dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Itulah lima bentuk perlindungan sosial yang di amanatkan dalam Pasal 21 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/06/kabar-terbaru-tentang-thr-bagi-pns-tahun-2024-kemenkeu-menjanjikan-hal-ini-persiapkan-dirimu/

Keberadaan ketentuan ini di harapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca.

Tags: JaminanPemerintahPENDIDIKANPNSPPPK
Next Post
Guru Sertifikasi Berkesempatan Memperoleh Double Tunjangan, Tapi Ada Aturannya!

Guru Sertifikasi Berkesempatan Memperoleh Double Tunjangan, Tapi Ada Aturannya!

Comments 1

  1. Ping-balik: Guru PNS dan PPPK semakin sejahtera! Pemerintah memberikan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event