Gaji Pensiunan Naik 12%! Ini Dia 3 Tunjangan Tambahan yang Turut Meningkat
Calak Pendidikan – Dengan resmi, Pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen, sejalan dengan pengumuman yang di berikan oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini di umumkan dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan Jakarta.
Keputusan untuk meningkatkan gaji pensiunan ini juga akan berdampak pada beberapa tunjangan yang terkait dengan gaji pensiunan tersebut. Dua tunjangan utama yang akan ikut naik adalah tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.
Baca juga : ASN yang Terbukti Tak Berkinerja Bisa diberhentikan Simak Penjelasannya
Pengumuman Presiden Joko Widodo
Keputusan untuk meningkatkan gaji pensiunan ini juga akan berdampak pada beberapa tunjangan yang terkait dengan gaji pensiunan tersebut. Dua tunjangan utama yang akan ikut naik adalah tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas di berikan kepada pensiunan dan penerima pensiun, dan terdiri dari komponen-komponen berikut:
Gaji Pensiun Pokok:
Gaji Pensiun Pokok adalah gaji dasar yang diberikan kepada pensiunan, dan besarnya telah diatur oleh peraturan pemerintah. Kenaikan gaji pensiunan akan berdampak langsung pada gaji pokok ini, sehingga pensiunan akan menerima gaji pokok yang lebih tinggi setelah kenaikan.
Baca juga : Kabar Baik untuk PNS Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru
Tunjangan Keluarga:
Tunjangan keluarga mencakup tunjangan untuk istri atau suami pensiunan dan juga tunjangan untuk anak-anak. Besaran tunjangan istri atau suami telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992, yang mengatakan bahwa pensiunan yang memiliki istri atau suami akan menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan, besaran tunjangan anak adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Tunjangan anak ini berlaku hingga tiga anak, termasuk anak angkat jika ada.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Tunjangan Pangan:
Selain itu, pensiunan juga akan menerima tunjangan pangan sebesar Rp.7.242 per kilogram beras. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Selain dari tiga tunjangan di atas, pensiunan juga dapat menerima tambahan penghasilan lainnya, yang akan disebutkan secara lebih detail dalam peraturan yang berlaku. Hal ini merupakan kabar baik bagi para pensiunan, yang akan merasakan manfaat kenaikan gaji mereka dalam bentuk peningkatan pendapatan tambahan dari tunjangan-tunjangan yang mereka terima.
Baca juga : Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023
Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV Raih Keuntungan Besar, Sedangkan Golongan I-III Terbatas…
Comments 1